KITAMUDAMEDIA, Bontang – Polres Bontang mengungkap fakta baru terkait kasus pencurian motor yang terjadi di Jalan Soekarno-Hatta, Bontang Lestari, pada 8 Januari 2025 lalu. Selain mencuri sepeda motor merek Honda Genio KT 3395 QJ, pelaku yang berinisial JP (39) juga diketahui mencuri 15 unit telepon genggam hingga ke wilayah Kutai Timur.
“Dari hasil penyelidikan tim reskrim, pelaku juga mencuri 15 unit handphone, bukan hanya di Bontang tapi sampai ke Kutim,” ungkap Kapolres Bontang, Alex Frestian Lumban Tobing, saat konferensi pers, Senin (13/1/2025).
Lebih lanjut, pelaku yang merupakan warga Kanaan itu mengakui bahwa sebagian telepon genggam hasil curiannya disembunyikan di rumahnya, ada yang diletakkan di loteng rumah hingga ditimbun di kebun.
“Barang bukti ada motor merek Genio dan 15 unit handphone. Pemilik handphone ada beberapa yang sudah kami hubungi,” tuturnya.
Ia menjelaskan bahwa pelaku merupakan residivis dengan kasus serupa, yakni tindak pencurian, dan sudah lima kali keluar-masuk penjara. Pertama, pada tahun 2004 dengan hukuman penjara selama 10 bulan; kedua, pada tahun 2010 dengan hukuman 18 bulan; ketiga, pada tahun 2012 dengan hukuman 16 bulan; keempat, pada tahun 2017 dengan hukuman 24 bulan; serta pada tahun 2022 dengan hukuman satu tahun empat bulan penjara.
“Pelaku ini residivis kasus yang sama, keluar-masuk lima kali. Sama yang sekarang berarti sudah enam kali,” tuturnya.
Saat pengejaran, pada 9 Januari lalu, residivis tersebut sempat mencoba kabur saat hendak ditangkap, hingga menyebabkan dua anggota kepolisian mengalami cedera serius akibat ditabrak sepeda motor yang dikendarainya di Jalan Soekarno-Hatta, Bontang Lestari.(*)
Reporter: Yulia.C
Editor: Icha Nawir