Awesome Logo
Tersedia ruang iklan, informasi hubungi 08125593271                    Segenap Pimpinan dan Redaksi Kita Muda Media Mengucapkan Marhaban ya... Ramadhan 1442 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin                    Patuhi Protokol Kesehatan dan Jaga Imunitas                    Follow Medsos KITAMUDAMEDIA FB : kitamudamedia, Fan Page FB : kitamudamedia.redaksi, IG : kitamudamedia.redaksi, Youtube : kitamudamedia official                                   Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1442 H                         

Kukar Siap Laksanakan PSU, Tunggu Keputusan Resmi dari Pusat

KITAMUDAMEDIA,Tenggarong – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) saat ini masih menanti arahan resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pemerintah pusat terkait pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan kemenangan pasangan calon Edi Damansyah-Rendi Solihin dalam Pilkada Kukar 2024.

Putusan MK tersebut juga mewajibkan digelarnya PSU dalam jangka waktu maksimal tiga bulan. Namun, sampai saat ini belum ada kepastian mengenai teknis pelaksanaan, jadwal, maupun alokasi anggaran yang akan digunakan untuk PSU tersebut.

Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono, menjelaskan bahwa pihaknya telah menjalin komunikasi dengan Badan Kesbangpol dan KPU daerah, namun masih menunggu kejelasan dari pemerintah pusat.

“Belum ada informasi resmi soal tahapan maupun pendanaan. Kami masih menunggu arahan lanjut, terutama terkait jadwal pelaksanaan dan sumber anggarannya,” ungkap Sunggono, beberapa waktu lalu.

Ia mengakui bahwa tantangan utama dalam menyelenggarakan PSU terletak pada keterbatasan anggaran daerah. Dalam APBD Kukar tahun 2025, tidak ada alokasi khusus untuk PSU, sementara efisiensi anggaran menjadi perhatian utama seiring diberlakukannya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.

Meski demikian, Pemkab Kukar tetap menyatakan komitmennya untuk mendukung pelaksanaan PSU jika sudah ada keputusan dan regulasi resmi.

“Kalau sudah ada petunjuk jelas, tentu kami siap. Pilkada adalah bagian dari proses demokrasi nasional, dan kami akan menyesuaikan prioritas jika diperlukan,” kata Sunggono.

Hingga kini, jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang akan terlibat dalam PSU juga belum diumumkan, begitu pula dengan persiapan teknis lainnya. Pemkab berharap KPU dapat segera memberikan keputusan rinci agar tahapan persiapan bisa segera dimulai.

Berdasarkan putusan MK Nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025, partai politik pengusung Edi Damansyah diwajibkan mengusulkan nama calon pengganti. Sementara itu, Rendi Solihin tetap dipertahankan sebagai calon wakil bupati dari pasangan calon nomor urut 1.

Baca Juga  Rustam Dukung Dispopar Bontang Bangun Taman Wisata Industri

Sunggono menambahkan bahwa kepastian dari KPU dan pusat sangat dibutuhkan, tidak hanya demi kelancaran pelaksanaan PSU, tetapi juga untuk menjaga stabilitas program-program pembangunan yang telah dirancang di daerah.

“Kami berharap pemerintah pusat dapat memberikan dukungan, terutama dari sisi anggaran, agar pelaksanaan PSU tidak mengganggu agenda pembangunan yang sudah kami tetapkan dalam APBD,” tutupnya.

Masyarakat Kukar sendiri kini menunggu kepastian mengenai waktu pelaksanaan PSU dan sejauh mana pengaruhnya terhadap dinamika politik dan pembangunan daerah. (adv)

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply