KITAMUDAMEDIA, Bontang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bontang bersama tim gabungan TNI, Polri, Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat (FKPM), serta Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Dispopar) menggelar razia di sejumlah penginapan di Bontang pada Rabu (5/3/2025) malam.
Dalam operasi ini, petugas menjaring tiga pasangan yang diduga bukan suami istri di dua hotel melati berbeda di kawasan Tanjung Laut Indah, Bontang Selatan. Kepala Satpol PP Kota Bontang, Ahmad Yani, melalui Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (PPD) Satpol PP Bontang, Arianto, mengungkapkan bahwa mereka ditemukan di kamar yang terpisah.
“Pasangan pertama berinisial R dan Na terjaring di sebuah hotel melati di Jalan KS Tubun. Sementara dua pasangan lainnya ditemukan di hotel di Jalan Sultan Syahrir, yaitu pasangan R dan A di kamar nomor 15 serta pasangan AD dan AR di kamar nomor 12,” jelasnya.
Dikatakan Arianto, ketiga pasangan tersebut mengaku belum menikah alias masih berpacaran. Setelah didata, mereka diberi surat peringatan agar tidak mengulangi perbuatannya.
“Kita data mereka, baru kita panggil orang tuanya,” ujarnya.
Selain memberikan sanksi kepada para pelanggar, Satpol PP juga menegur pihak pengelola hotel. Jika di kemudian hari kembali ditemukan pelanggaran serupa, maka pemilik hotel akan menerima sanksi lebih berat, termasuk kemungkinan penyegelan.
Razia ini dilakukan berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Bontang Nomor 0100.1.1/171/SATPOL PP/2025 tentang pengawasan tempat hiburan malam dan penginapan selama Ramadan.(*)
Reporter: Yulia.C
Editor: Icha Nawir
