KITAMUDAMEDIA Tenggarong – Kabar baik datang bagi ribuan Tenaga Harian Lepas (THL) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Menjelang Hari Raya Idulfitri 2025, Pemerintah Kabupaten Kukar memastikan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar Rp1 juta per orang tetap akan diberikan.
Di tengah meningkatnya harga bahan pokok selama bulan Ramadan, keputusan ini disambut lega oleh para tenaga honorer yang selama ini turut menopang berbagai lini pelayanan publik di Kukar.
Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono, menegaskan bahwa nominal THR tahun ini sama seperti tahun sebelumnya.
“Insya Allah nominalnya tetap sama seperti tahun lalu,” ujar Sunggono, Rabu (12/3/2025).
Ia menambahkan bahwa pemberian THR bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk apresiasi terhadap peran penting para pegawai non-ASN dalam mendukung kelancaran pelayanan pemerintahan.
“Kami ingin memastikan bahwa tenaga honorer juga bisa menikmati Lebaran dengan lebih tenang. Ini adalah bentuk apresiasi bagi mereka yang telah bekerja keras mendukung jalannya pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat,” jelasnya.
Kebijakan ini menjadi angin segar bagi banyak THL yang selama Ramadan harus menghadapi lonjakan kebutuhan rumah tangga menjelang hari raya. THR tersebut diharapkan mampu sedikit meringankan beban ekonomi mereka.
“Alhamdulillah, dapat THR Rp1 juta lagi tahun ini! Bisa buat tambahan belanja buat anak-anak di rumah,” ujar Rahmat (35), seorang tenaga honorer di salah satu instansi di Kukar.
Tak hanya mengurus hak THL di lingkungan pemerintahan, Pemkab Kukar juga meminta seluruh perusahaan swasta di wilayahnya agar taat terhadap kewajiban pemberian THR kepada karyawan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami mengimbau semua perusahaan di Kukar untuk patuh terhadap aturan THR, karena ini adalah hak pekerja dan bagian dari kesejahteraan mereka menjelang Idulfitri,” tegas Sunggono.
Ia menambahkan, pemantauan akan dilakukan secara intensif oleh instansi terkait guna memastikan tak ada perusahaan yang lalai dalam membayarkan THR.
Kepastian pencairan THR ini menegaskan komitmen Pemkab Kukar dalam menjaga kesejahteraan tenaga kerja, baik aparatur sipil negara maupun non-ASN. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan momen Lebaran bisa dirayakan seluruh lapisan masyarakat secara layak dan penuh suka cita.
Dengan langkah ini, Pemkab Kukar menunjukkan bahwa di tengah tantangan ekonomi, pemerintah tetap hadir untuk rakyatnya—khususnya mereka yang bekerja dengan status honorer, namun tetap memegang peran penting dalam roda pemerintahan. (adv)



