KITAMUDAMEDIA, Bontang – Agenda pemeriksaan pertama tersangka kasus asusila yang dilakukan oknum pimpinan pondok pesantren (Ponpes) di Bontang Selatan batal dilakukan hari ini, Kamis (28/12/2023), tersangka berhalangan hadir karena sakit. Pihak polres Bontang menjadwalkan pemeriksaan ulang pada Rabu 03 Januari 2024 mendatang.
Dikatakan Kasat Reskrim IPTU Hari Supranoto, kuasa hukum dari tersangka oknum pimpinan pondok pesantren (Ponpes) mendatangi polres Bontang untuk meminta dan memohon agar penyidikan ditunda, dikarenakan tersangka pimpinan pondok pesantren berhalangan untuk hadir karena sakit, dengan menyertakan surat keterangan dari dokter.
“Pihak kuasa hukum tersangka meminta untuk pemeriksaan dijadwalkan ulang, karena tersangka sedang sakit dengan menunjukan surat keterangan dari dokter.Kepolisian menjadwalkan pemeriksaan ulang pada hari rabu (03/01/2024), karena tanggal 1 hari senin nya kan hari libur jadi dijadwalkan hari rabu,” ucapnya pada awak media, Kamis (28/12/2023).
Disinggung terkait bukti pidana yang menguatkan oknum pimpinan ponpes sebagai tersangka, pihak kepolisian tidak bisa membeberkannya. “Itu tidak mungkin kita buka, yang jelas dari fakta hukum yang telah dikumpulkan penyidik mempunyai keyakinan untuk menetapkan oknum pimpinan pondok pesantren (ponpes) yang tadinya sebagai saksi menjadi tersangka,” tuturnya.
Akibat perbuatannya tersangka dapat dijerat pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016, Tentang Perubahan Atas Kedua UU RI Nomor 24 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. “ Jika terbukti bersalah tersangka bisa diancaman hukuman penjara paling sebentar 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” ungkapnya.
Sebagai informasi,oknum pimpinan ponpes pada Kamis (21/12/2023) lalu telah memenuhi panggilan kepolisian untuk dimintai keterangan sebagai saksi selama kurang lebih 6 jam pemeriksaan dan dicecar sebanyak 20 pertanyaan. Lalu setelah ditemukan unsur pidana akhirnya oknum pimpinan pondok pesantren di tetapkan sebagai tersangka pada Jumat 22/12/2023 atas kasus tindakan asusila terhadap salah seorang santriwatinya. Sejauh ini pihak kepolisian telah memeriksa sebanyak 7 saksi termasuk tersangka.
Reporter : Yulia.C
Editor : Karika Anwar



