Awesome Logo
Tersedia ruang iklan, informasi hubungi 08125593271                    Segenap Pimpinan dan Redaksi Kita Muda Media Mengucapkan Marhaban ya... Ramadhan 1442 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin                    Patuhi Protokol Kesehatan dan Jaga Imunitas                    Follow Medsos KITAMUDAMEDIA FB : kitamudamedia, Fan Page FB : kitamudamedia.redaksi, IG : kitamudamedia.redaksi, Youtube : kitamudamedia official                                   Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1442 H                         

Tuding Panitia Lelang Curang, Kadin Laporkan Pokja ULP Ke Kejari

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Penentuan pemenang tender dinilai curang dan menyalahi aturan yang berlaku. Pernyataan itu disampaikan Kamar Dangang Industri Indonesia (Kadin) Bontang saat menyerahkan berkas laporan dugaan penyalahgunaan jabatan oleh Panitia Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP) ke Kejaksaan Negeri (Kejari)  pada Jumat ( 23/8/2019).

Nahliani N Husain, anggota Kadin yang mengajukan laporan tersebut, mengatakan ada kejanggalan hasil pengumuman tender yang dimenangkan beberapa perusahaan.

” Ada dua perusahaan dari luar Bontang yang sudah memperoleh lebih dari lima paket dalam setahun. Sementara sesuai aturan sudah tidak boleh atau melebihi sisa kemampuan paket (SKP),” paparnya didampingi Ketua Kadin Herman Saribanong.

Dijelaskannya, berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, suatu perusahaan tidak diperbolehkan mendapatkan lebih lima paket pekerjaan dalam kurun waktu satu tahun.

Kadin saat mengajukan laporan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Pokja ULP ke Kejaksaan Negeri Bontang

” Ini aneh, kenapa  dua perusahaan itu  bisa dapat paket ke 6 dan 7. Sementara ada perusahaan lain yang digugurkan karena dianggap sudah memenuhi batas SKP sebanyak 5. Ada apa ini? harusnya kan Pojka ULP tahu dan punya data. Ini bentuk penyalahgunaan wewenang, bisa juga kita katakan  koprupsi” tegasnya.

Sebelumnya, Kadin telah berupaya meminta penyelasan panitia ULP namun tidak mendapatkan jawaban apapun.

“Kita sudah mencoba menemui panitia ULP, tapi pejabat yang ditemui tidak memberi penjelasan apapun, hanya diam saja ketika kami protes. Sehingga perlu kami laporkan ke pihak berwenang,” ungkap Nahliani.

Sementara itu Ketua Kadin Bontang, Herman Saribanong memastikan Kadin akan segera melakukan investigasi terkait permasalahan ini, kemudian menginvetarisasi.

” Bagian Advokasi Kadin akan mengurusi persoalan dugaan penyelewengan jabatan di ULP tersebut, agar warga Bontang mempunyai kesempatan yang sama untuk mendapatkan jatah paket,” jelas Herman.

Baca Juga  Dispora Kaltim Fokus Perbaiki Pengelolaan Hotel Atlet

Kasi Tindak Pidana Umum, Syaiful Anwar yang menerima kunjungan Kadin tersebut, menjelaskan selama dokumen terkait laporan itu lengkap dan sesuai prosedur, maka perkara  bisa diproses.

” Perkara seperti ini bisa saja diproses, selama dokumennya lengkap dan sesuai prosedur,” pungkasnya. (KA)

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply