Awesome Logo
Tersedia ruang iklan, informasi hubungi 08125593271                    Segenap Pimpinan dan Redaksi Kita Muda Media Mengucapkan Marhaban ya... Ramadhan 1442 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin                    Patuhi Protokol Kesehatan dan Jaga Imunitas                    Follow Medsos KITAMUDAMEDIA FB : kitamudamedia, Fan Page FB : kitamudamedia.redaksi, IG : kitamudamedia.redaksi, Youtube : kitamudamedia official                                   Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1442 H                         

Pungutan Masuk BK Rp5 Ribu Disetop Sementara

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Dispopar) Kota Bontang menghentikanpela sementara penarikan retribusi wisata di kawasan Bontang Kuala (BK) selama sepekan ke depan setelah muncul keluhan masyarakat terkait pungutan masuk sebesar Rp5 ribu.

Kepala Dispopar Bontang, Eko Mashudi, mengatakan penghentian sementara dilakukan untuk mengevaluasi penerapan retribusi di kawasan wisata pesisir tersebut.

“Untuk sementara kami hentikan dulu selama satu minggu sambil dilakukan evaluasi. Ini menindaklanjuti arahan Ketua DPRD,” ujar Eko, Minggu (10/5/2026).

Menurut Eko, penundaan dilakukan setelah adanya arahan Ketua DPRD Kota Bontang agar pelaksanaan pungutan dikaji lebih mendalam.

Meski menuai pro dan kontrabkn, Eko menegaskan penarikan retribusi memiliki dasar hukum melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Dalam aturan itu, tarif retribusi objek wisata ditetapkan sebesar Rp5.000 untuk pengunjung dewasa dan Rp2.000 bagi anak-anak.

Selain itu, status Bontang Kuala sebagai kawasan wisata juga diatur dalam Perda Nomor 12 Tahun 2020 tentang Kawasan Strategis Pariwisata (KSP).

“Karena BK masuk kawasan strategis pariwisata, maka menjadi objek yang dapat dikenakan retribusi sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.

Dispopar selanjutnya akan menyusun hasil evaluasi untuk disampaikan kepada Wali Kota, Wakil Wali Kota, Penjabat Sekretaris Daerah, dan DPRD Kota Bontang. Kajian tersebut juga melibatkan Inspektorat, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), serta Bagian Hukum.

Eko menyebut penerapan retribusi di sejumlah destinasi wisata lain dinilai mampu meningkatkan pendapatan daerah. Salah satunya Mangrove Edupark yang menghasilkan pemasukan sekitar Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per hari saat akhir pekan.

Secara keseluruhan, pendapatan retribusi sektor pariwisata yang dikelola Dispopar pada Januari–Maret 2026 mencapai lebih dari Rp90 juta dan telah disetorkan ke kas daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Baca Juga  Soal Penanganan Covid-19, Basri Sebut Alat PCR Sangat Dibutuhkan

“Retribusi ini sebenarnya untuk mendukung peningkatan pelayanan dan pemeliharaan fasilitas wisata agar lebih baik ke depannya,” pungkasnya. (*)

Reporter: Yulia C. | Editor: Icha Nawir

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply