Awesome Logo
Tersedia ruang iklan, informasi hubungi 08125593271                    Segenap Pimpinan dan Redaksi Kita Muda Media Mengucapkan Marhaban ya... Ramadhan 1442 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin                    Patuhi Protokol Kesehatan dan Jaga Imunitas                    Follow Medsos KITAMUDAMEDIA FB : kitamudamedia, Fan Page FB : kitamudamedia.redaksi, IG : kitamudamedia.redaksi, Youtube : kitamudamedia official                                   Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1442 H                         

Undang 48 Pj Kepala Daerah Selasa Pagi Ini, Jokowi Akan Beri Pengarahan

KITAMUDAMEDIA – Presiden Joko Widodo mengundang 48 penjabat (pj) kepala daerah ke Istana Negara pada Selasa (7/6/2022) hari ini. Presiden Jokowi akan memberi pengarahan terkai tertib administrasi kepada para pj yang terdiri dari pj gubernur hingga pj bupati serta wali kota.

“Undangan pengarahan presiden kepada pj gubernur 48 orang. Jam 10.00 WIB,” ujar Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono kepada Kompas.com, Senin (6/6/2022).
Adapun materi pengarahan yakni tertib manajemen keuangan daerah dan tertib pelaksanaan program di daerah ke depannya.

“Kedisplinan administrasi negara, integrasi kepimpinan wilayah dan perencanaan mereka,” tambah Heru.

Sebagaimana diketahui, 272 kepala daerah bakal habis masa jabatannya menjelang Pilkada 2024.

Jumlah tersebut terdiri dari 24 gubernur dan 248 bupati/wali kota. Dari angka itu, 101 kepala daerah akan lengser dari kursi kepemimpinannya tahun 2022 ini, dan sisanya di 2023.

Oleh karena pilkada baru akan digelar serentak di 2024, ditunjuk penjabat gubernur atau bupati atau wali kota untuk mengisi kekosongan jabatan.

Pada paruh pertama 2022 ini total ada 48 kepala daerah yang digantikan oleh pj karena telah habis masa jabatannya, terdiri dari 5 gubernur dan 43 bupati dan wali kota.

Sehingga pada saat ini ada 48 pj kepala daerah yang menggantikan para gubernur, bupati maupun wali kota.(Kompas)

Editor : Redaksi KMM

Baca Juga  Gadai Surat Tanah Milik Ayah Tiri, Remaja Terancam 5 Tahun Penjara

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply