Awesome Logo
Tersedia ruang iklan, informasi hubungi 08125593271                    Segenap Pimpinan dan Redaksi Kita Muda Media Mengucapkan Marhaban ya... Ramadhan 1442 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin                    Patuhi Protokol Kesehatan dan Jaga Imunitas                    Follow Medsos KITAMUDAMEDIA FB : kitamudamedia, Fan Page FB : kitamudamedia.redaksi, IG : kitamudamedia.redaksi, Youtube : kitamudamedia official                                   Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1442 H                         

Oknum Pimpinan Ponpes Diperiksa Kembali Kamis Besok, hingga Kini Belum Ditahan

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Oknum Pimpinan pondok pesantren (Ponpes) akan diperiksa kembali oleh pihak kepolisian Kamis besok (28/12/2023).

AKBP Yusep Dwi Prasetya melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto menjelaskan setelah ditetapkannya oknum pimpinan pondok pesantren (Ponpes) dari status saksi menjadi tersangka pada jumat (22/12/2023), pihak kepolisian telah mengirimkan surat panggilan sebagai tersangka kepada oknum pimpinan ponpes untuk kembali dimintai keterangan pada Kamis (28/12/2023) mendatang.

“Kepolisian sudah mengirimkan surat penetapan tersangka pada pimpinan ponpes, dan dijadwalkan kembali ke kantor polisi pada Kamis mendatang,” ungkapnya beberapa waktu lalu.

Disinggung perihal penahanan terhadap oknum pimpinan ponpes, Hari mengatakan, belum dilakukan penahanan, namun akan dipanggil kembali dan dimintai keterangan lebih dalam.

“Belum langsung ditahan, tapi dilihat saja besok, karena masih ada beberapa proses penyidikan, mudahan oknum tersebut bersikap kooperatif,” ungkapnya.

Di tempat berbeda redaksi kitamudamedia.com mencoba untuk mengkonfirmasi pihak pengacara pimpinan Ponpes terkait status kliennya yang berubah dari saksi menjadi tersangka, namun tidak mendapatkan respon dari pihak pengacara.

Sebagai informasi, oknum pimpinan ponpes telah diperiksa kepolisian pada Kamis lalu (21/12/2023) dan dicecar kurang lebih 20 pertanyaan selama 6 jam, lalu ditetapkan tersangka pada keesokannya Jumat (22/12/2023), setelah pihak kepolisian menemukan unsur pidana.

Akibat perlakuan oknum pimpinan ponpes dijerat Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 , Tentang Perubahan Atas Kedua UU RI Nomor 24 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Dengan ancaman hukuman paling sebentar 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara.

Reporter : Yulia.C
Editor : Kartika Anwar

Baca Juga  Soal Mutasi Jabatan, Najirah : Belum Bisa Diekspos, Sabar!

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply