KITAMUDAMEDIA, Bontang – Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pasar kembali melayangkan surat teguran untuk kedua kalinya ke pedagang pasar Taman Rawa Indah (Tamrin) yang sengaja mengosongkan lapaknya.
Hal tersebut diungkapkan Kasubag Tata Usaha, UPT Pasar, Abdul Malik Rifai, di dalam surat yang dilayangkan tertulis agar pedagang menyerahkan lapak mereka apabila tak berjualan selama 3 bulan. Sebelum pengundian lapak pun mereka sudah menandatangani berita acara yang menyebutkan maksimal tiga bulan tak ditempati, maka lapak diambil alih oleh pemerintah.
“Seharusnya gak perlu diminta, kan tinggal baca suratnya saja. Harus ikhlas menerima,” ujarnya, Kamis (27/5/2021).
Abdul malik mengatakan rencananya lapak yang tidak ditempati akan diberikan kepada korban kebakaran karena sampai saat ini, masih ada pedagang eks kebakaran pasar lama yang tak punya lapak.
“Tentunya tidak serta merta kita kasi, kriterianya tetap akan kita bahas dengan tim kota,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan alasan UPT pasar tunda menindak lapak pedagang yang sengaja dibiarkan tutup karena toleransi. Saat pandemi diakui ekonomi masyarakat babak belur. Namun seiring waktu, pelan-pelan mulai bangkit kembali. Tapi, Masih ada pedagang yang sengaja mengosongkan lapak mereka.
“Kita juga tidak boleh lama berlindung di pandemi, kalau covid 10 tahun baru berakhir 10 tahun baru buka,” tutupnya.
Reporter : Lia Dewa
Editor : Kartika Anwar