KITAMUDAMEDIA, Bontang – Kasus kematian D (25), narapidana Lapas Kelas IIA Bontang, terus bergulir. Hingga saat ini, pihak kepolisian telah memeriksa 20 saksi untuk mengungkap penyebab kematian.
Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, mengatakan pemeriksaan saksi masih berlangsung. Saksi yang telah dimintai keterangan di antaranya orang tua D (25), warga binaan lapas, dan petugas lapas.
“Kami masih terus mengumpulkan keterangan-keterangan saksi. Nanti, jika dirasa keterangan sudah cukup kuat, baru akan diadakan gelar perkara,” ungkapnya kepada awak media.
Terkait rencana keluarga untuk melakukan autopsi terhadap jenazah D (25), Alex menilai langkah tersebut sebagai hal yang positif. Menurutnya, autopsi dapat membantu penyelidikan dalam mengungkap perkara ini.
“Ini suatu hal yang positif ya, kalau akhirnya keluarga setuju dilakukan autopsi. Tentu ini akan membuat kasus ini semakin terang benderang ya,” tuturnya.
Meski demikian, pihaknya menyerahkan proses administrasi kepada rumah sakit. Pasalnya, sebelumnya keluarga sempat menolak autopsi terhadap jenazah D (25).
“Nanti bisa dikoordinasikan dengan pihak rumah sakit untuk menandatangani surat pernyataan seperti sebelumnya,” tambahnya.
Sebelumnya, kuasa hukum keluarga almarhum D (25), Bakhtiar, menegaskan bahwa autopsi menjadi langkah penting dalam mengungkap dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Ia menjelaskan, saat D (25) dinyatakan meninggal dunia, keluarga awalnya menolak visum karena masih dalam kondisi berduka dan syok. Selain itu, faktor waktu dan jarak pemakaman menjadi alasan jenazah segera dibawa ke rumah orang tua untuk dimakamkan.
“Namanya orang tua melihat keadaan anaknya yang sudah meninggal, pikirannya pasti sedang kalut, dan saat itu yang ada di pikirannya anak ini harus segera dikubur. Makanya tidak kepikiran untuk autopsi,” ujarnya, Senin (17/3/2025).(*)
Reporter: Yulia.C
Editor: Icha Nawir