Awesome Logo
Tersedia ruang iklan, informasi hubungi 08125593271                    Segenap Pimpinan dan Redaksi Kita Muda Media Mengucapkan Marhaban ya... Ramadhan 1442 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin                    Patuhi Protokol Kesehatan dan Jaga Imunitas                    Follow Medsos KITAMUDAMEDIA FB : kitamudamedia, Fan Page FB : kitamudamedia.redaksi, IG : kitamudamedia.redaksi, Youtube : kitamudamedia official                                   Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1442 H                         

DPRD Kaltim Soroti Penggunaan Jalan Umum oleh Perusahaan Tambang, Desak Penegakan Hukum

KITAMUDAMEDIA, Samarinda – Sekretaris Komisi I DPRD Kalimantan Timur, Salehuddin, kembali menyoroti praktiksejumlah perusahaan tambang yang masih menggunakan jalanumum untuk operasionalnya. Ia menegaskan bahwa persoalanini semestinya dapat segera diselesaikan apabila aparat penegakhukum dan biro hukum pemerintah daerah menjalankankewenangannya secara konsisten sesuai aturan yang berlaku.

“Saya kira persoalan ini tidak perlu berlarut-larut. Kalau sudahmasuk ranah hukum, maka proses hukum harus dijalankan agar terang siapa yang bertanggung jawab dan siapa yang dirugikan,” ujarnya, Jumat (25/7/2025).

Salehuddin menjelaskan bahwa DPRD Kaltim sebelumnya telahmengusulkan revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penggunaan Jalan Umum. Dalam revisitersebut, ditegaskan bahwa perusahaan tambang maupunperkebunan kelapa sawit wajib membangun jalur hauling khususagar tidak mengganggu aktivitas masyarakat di jalan umum.

“Revisi perda ini sudah kami siapkan dan bahkan telah kami evaluasi serta ajukan langsung ke kementerian terkait. Namunhingga kini, tindak lanjut dari biro hukum daerah belum juga terlihat,” jelasnya.

Ia menyayangkan masih maraknya aktivitas perusahaan yang dengan terang-terangan melanggar perda, padahal aturantersebut secara tegas melarang penggunaan jalan umum untukkegiatan operasional industri tambang dan perkebunan.

“Sudah jelas, perusahaan tidak boleh menggunakan jalan umumuntuk aktivitas operasional. Jika perda ini benar-benarditegakkan, kita akan tahu dengan jelas siapa yang melanggar. Jika terus dibiarkan, ini bisa memicu konflik sosial dan tindakankriminal di masyarakat,” tegas Salehuddin.

Di akhir keterangannya, ia mendesak pemerintah daerahbersama aparat penegak hukum untuk segera bertindak tegasagar kasus serupa tidak terus berulang di masa mendatang.

“Langkah konkret harus segera diambil. Ini bukan hanya soalpenegakan aturan, tapi juga menjaga keselamatan dan ketertibanmasyarakat,” pungkasnya.
(Adv /DPRDKaltim)

Baca Juga  IKA UMI Kaltimtara Sukses Gelar Halal Bi Halal, Wali Kota Bontang Apresiasi

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply