KITAMUDAMEDIA – Komisi IV DPRD Kalimantan Timur mengambil langkah tegas terhadap dugaan pelanggaranperizinan yang dilakukan oleh PT Kutai Sawit Mandiri (KSM) di Kabupaten Kutai Timur. Hal ini menyusul hasil inspeksimendadak (sidak) yang menemukan adanya aktivitas konstruksipabrik kelapa sawit tanpa izin resmi.
Sebagai tindak lanjut, Komisi IV menggelar Rapat DengarPendapat (RDP) pada Senin (28/4/2025) bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim, DLH Kutim, dan perwakilanPT KSM.
Dalam rapat terungkap bahwa PT KSM membangun pabriktanpa koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Kutim maupunPemprov Kaltim, serta belum mengantongi dokumen perizinanpenting, termasuk persetujuan lingkungan yang wajib dimilikisebelum memulai konstruksi.
“Hasil sidak dan RDP memperjelas bahwa PT KSM telahmelanggar ketentuan hukum yang berlaku. Ini bukan sekadarpelanggaran administratif, tapi berpotensi menimbulkan dampaklingkungan serius,” tegas perwakilan Komisi IV.
Dari tinjauan lapangan pada 16 April 2025, Komisi IV juga menemukan indikasi pelanggaran lain yang dinilaimengkhawatirkan. Atas dasar itu, DPRD Kaltim menyatakanakan meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas perusahaantersebut.
DPRD juga akan berkoordinasi lebih lanjut dengan PemkabKutim untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran hukum, termasuk kemungkinan pelaporan atas tindakan pembukaanlahan dan pembangunan tanpa izin resmi.
Sebagai langkah awal, Komisi IV mendesak Pemkab Kutimuntuk segera menghentikan seluruh aktivitas konstruksi yang dilakukan PT KSM, baik pembangunan pabrik maupun fasilitaspendukung lainnya.
“Kami minta semua aktivitas dihentikan sampai seluruhperizinan dipenuhi. Tidak boleh ada toleransi terhadappelanggaran lingkungan,” tegasnya.
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa pembangunan di Kutim tetap mengedepankan prinsip keberlanjutan dan kepatuhan terhadap aturan, serta memberi efek jera bagiperusahaan yang abai terhadap regulasi. (Adv/ DPRDKaltim)



