KITAMUDAMEDIA

Ranperda Alur Sungai Mahakam Kembali MengemukaPasca Insiden Jembatan

KITAMUDAMEDIA – Rencana pengajuan RancanganPeraturan Daerah (Ranperda) tentang pengaturan alur Sungai Mahakam kembali mencuat setelah insiden tabrakan kapaltongkang yang merusak Jembatan Mahakam untuk keduakalinya pada tahun 2025.

Diketahui, insiden pertama terjadi pada 16 Februari 2025 ketikakapal bermuatan kayu menabrak fender dan pilar jembatan. Terbaru, pada 26 April 2025, kerusakan kembali terjadi akibatputusnya tali kapal penarik tongkang bermuatan batu bara.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, menyatakan bahwa KomisiII DPRD Kaltim tengah menggagas usulan Ranperda terkaitpengaturan alur sungai. Namun, ia menekankan pentingnyamelakukan studi banding terlebih dahulu.

“Teman-teman Komisi II sudah menyampaikan rencana itu, dan saya sarankan agar terlebih dulu melakukan studi banding keKalimantan Selatan yang sudah memiliki Perda pengaturanSungai Barito,” jelas Bahar.

Meski Komisi II telah melakukan kunjungan ke Kalsel, Bahar mengaku hingga kini belum menerima laporan lengkap hasilstudi banding tersebut. Ia menegaskan bahwa pengajuanRanperda harus melalui tahapan yang sesuai, baik sebagaiinisiatif DPRD maupun dari pihak eksternal.

“Jika ingin mendorong Ranperda, baik oleh DPRD ataumasyarakat, tetap harus memenuhi ketentuan. Misalnya, jikaberasal dari DPRD, minimal diusulkan oleh lima anggota lintasfraksi. Pihak luar seperti akademisi juga bisa mengajukan, asalsesuai mekanisme,” terangnya.

Lebih lanjut, Bahar menyebut bahwa keberadaan Perda alurSungai Mahakam sangat penting, terutama untuk mendorongpeningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ia mencontohkanpengelolaan Sungai Barito di Kalimantan Selatan yang telahmemberi kontribusi PAD melalui sistem retribusi.

“Di Sungai Barito, pengerukan alur sungai dibiayai APBD. Karena menggunakan dana publik, semua aktivitas pelayaran di sana dikenai retribusi sebagai PAD. Ini bisa jadi acuan kita,” kata Bahar.

Ia juga menambahkan bahwa daerah seperti Kutai Kartanegarabisa menerapkan hal serupa jika pembukaan alur pelayarandilakukan dengan pembiayaan dari APBD. Maka dari itu, pemungutan retribusi pun menjadi sah.

Bahar menutup dengan menegaskan bahwa jika pengaturan alurSungai Mahakam ingin dijadikan Perda, maka perlu disiapkandasar hukum yang kuat sebagai landasan pengajuan keBapemperda.

“Kalau ingin masuk dalam pembahasan Bapemperda, harusdisertai dengan dasar yang jelas dan komprehensif,” pungkasnya.
(Adv/ DPRDKaltim)

Exit mobile version