KITAMUDAMEDIA -Insiden tabrakan kapal tongkang terhadapJembatan Mahakam I pada 26 April 2025 menjadi perhatianserius DPRD Kalimantan Timur. Menyikapi hal tersebut, KomisiII DPRD Kaltim menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama instansi terkait untuk membahas kondisi strukturjembatan, kelayakan lalu lintas, serta mekanisme ganti rugi ataskerusakan yang ditimbulkan.
Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle, menyampaikan bahwa hasil rapat memutuskan penutupansementara lalu lintas sungai di bawah Jembatan Mahakam I, hingga hasil uji teknis menyatakan pilar jembatan dalam kondisiaman.
“Kami meminta lalu lintas sungai dihentikan sementara. Terkaitlalu lintas kendaraan di atas jembatan, itu menjadi kewenanganDinas Perhubungan,” ujar Sabaruddin usai RDP, Senin malam(28/4/2025).
Ia menyadari penutupan alur sungai ini dapat memengaruhiaktivitas ekonomi di Kaltim yang banyak bergantung pada transportasi sungai. Namun, menurutnya, keselamatan harusmenjadi prioritas utama.
“Kita pernah mengalami tragedi runtuhnya Jembatan KutaiKartanegara. Jangan sampai sejarah kelam itu terulang,” tegaspolitisi Gerindra tersebut.
Sabaruddin juga menyarankan bahwa jika ada pihak yang menolak kebijakan ini, mereka dipersilakan menyampaikanpernyataan keberatan secara tertulis dan bersedia menanggungrisiko.
RDP tersebut menghasilkan sejumlah kesimpulan yang akanmenjadi dasar komunikasi resmi antara DPRD, Pemprov Kaltim, dan kementerian terkait, khususnya Direktorat JenderalPerhubungan Laut Kementerian Perhubungan, mengingatJembatan Mahakam I berada di bawah kewenangan pemerintahpusat.
Langkah ini diambil sebagai bentuk kehati-hatian untukmemastikan keamanan infrastruktur strategis dan masyarakatpengguna jalan serta sungai.
(Adv /DPRDKaltim)



