KITAMUDAMEDIA

Pakai Bungkus Permen, Komplotan Residivis Hendak Edarkan 95 Bungkus Sabu di Bontang

Komplotan pengedar sabu yang berhasil diringkus Polairud Polres Bontang (Foto: Yulia C)

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Empat residivis kasus narkoba kembali berurusan dengan hukum. Mereka ditangkap Polairud Polres Bontang saat hendak mengedarkan sabu di wilayah Lok Tuan, Selasa (20/5/2025).

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing mengungkapkan, empat tersangka yakni S (50), warga Samarinda; FA (39), warga Lok Tuan; serta AP (41) dan AN (39), warga Berbas Tengah. Mereka diketahui merupakan pemain lama dalam jaringan narkotika.

“Keempat pelaku ini komplotan, mereka juga residivis kasus narkoba, bahkan AP ini baru bebas 2023 lalu,” ungkapnya dalam konferensi pers, Selasa (20/5/2025).

Penangkapan berawal dari ditangkapnya AP dan AN pada Selasa (13/5/2025), di sebuah kontrakan di Jalan MH Thamrin. Dari tangan keduanya, polisi menyita barang bukti berupa timbangan dan uang tunai Rp3.650.000, yang diakui pelaku berasal dari hasil penjualan sabu.

Pengembangan kasus kemudian mengarah kepada dua pemasok utama, FA dan S, yang diringkus saat mengantar barang haram kepada AP. Dari penggeledahan, polisi menemukan 9,5 gram sabu di saku FA dan 95 bungkus sabu di dalam sebuah mobil merek HR-V bernomor polisi KT 1314 HW.

Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan yakni 23,98 gram sabu, uang tunai Rp11.685.000, pipet kaca, bong, buku catatan penjualan sabu, dan sejumlah telepon genggam.

“Mereka menjual sabu dengan sistem jejak, jadi dimasukkan ke dalam bungkus permen. Dalam permen tersebut ada sabu dengan bervariasi harganya mulai dari 200 ribu sampai 500 ribu,” ujarnya.

Saat ini keempat tersangka telah diamankan di Mako Polres Bontang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda 10 miliar,” tandasnya.(*)

Reporter: Yulia.C

Editor: Icha Nawir

Exit mobile version