KITAMUDAMEDIA, Bontang – Seorang pria berinisial A (44) warga Kelurahan Lok Tuan, Bontang Utara, ditangkap polisi karena kedapatan menyimpan sabu seberat 11,9 gram.
Penangkapan dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Bontang di sebuah rumah di Jalan Kapal Layar 2 RT 22, Kelurahan Lok Tuan, Senin (2/6/2025) sekitar pukul 19.00 WITA.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Resnarkoba Rihard Nixon menyampaikan, laporan masyarakat menyebut rumah tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
“Dari laporan warga kami langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud,” ungkapnya, Selasa (3/6/2025).
Ia menuturkan, tim Resnarkoba mendatangi lokasi dan memeriksa tersangka A (44). Di sana, petugas menemukan 27 bungkus plastik bening berisi sabu di dalam botol minuman yogurt.
“Tersangka A (44) ini merupakan residivis kasus yang sama, dia simpan sabunya di dalam botol yogurt, dia mengaku membeli dengan sistem jejak dengan orang yang tidak dikenal,” ujarnya.
Selain sabu, polisi menyita barang bukti lain berupa satu botol minuman yogurt, satu alat hisap bong, dua sedotan ujung runcing, uang tunai Rp1.050.000, dan satu unit handphone merek Oppo warna biru.
“Tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di mako Polres untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancamannya maksimal 20 tahun penjara. Pemasok masih kami buru,” pungkasnya. (*)
Reporter: Yulia.C
Editor: Icha Nawir



