Awesome Logo
Tersedia ruang iklan, informasi hubungi 08125593271                    Segenap Pimpinan dan Redaksi Kita Muda Media Mengucapkan Marhaban ya... Ramadhan 1442 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin                    Patuhi Protokol Kesehatan dan Jaga Imunitas                    Follow Medsos KITAMUDAMEDIA FB : kitamudamedia, Fan Page FB : kitamudamedia.redaksi, IG : kitamudamedia.redaksi, Youtube : kitamudamedia official                                   Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1442 H                         

Tak Terima Ditendang karena Antrean Timbang Sawit, Sopir Truk Kena Tikam

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Tak terima ditendang, HS (35) sopir truk sawit tikam rekannya dengan pisau badik. Kejadian itu terjadi di area penimbangan PT Energi Unggul Persada (EUP) pada Selasa (12/10/2021) malam, sekira pukul 21.40 Wita.

Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasi Humas AKP Suyono mengatakan, kejadian itu bermula dari persoalan antrean mobil setelah melakukan penimbangan sawit.

Korban berinisial RZ (30) diketahui telah selesai menimbang buah sawit yang dimuatnya, kemudian beranjak mengarahkan mobil turun dari timbangan, lalu Pelaku HS mengekor di belakangnya untuk memulai menimbang muatannya.

“Karena HS sudah selesai menimbang, ia klakson RZ untuk segera menggeser mobilnya, namun tidak diindahkan oleh korban,” kata Suyono saat ditemui di ruangannya, Rabu (13/10/2021).

Mungkin kesal permintaannya tidak dituruti, sambungnya, HS turun dari mobil mendatangi korban.

“Jadi posisi RZ di dalam mobilnya, HS datang menegur, terjadilah cekcok, kemudian korban menendang pelaku,” ungkapnya.

Tersulut emosinya, HS membuka badik yang dibawanya, dan secara membabi buta menikam pelaku yang berada di dalam mobilnya, berkali-kali kebagian perut korban.

“Pelaku tidak ingat berapa kali ini menusuk, tapi hasil pemeriksaan medis korban mengalami 3 luka tusukan di perutnya,” bebernya

Kata Suyono, dari kejadian itu, korban sempat dilarikan ke Puskesmas Bontang Lestari untuk menjalani pertolongan pertama, sebelum dibawa ke RSUD Bontang. Dan pelaku diamankan security perusahaan sampai polisi datang.

Atas perbuatannya, HS telah diamankan di Polres Bontang, dan dijerat pasal berlapis,
351 KUHP dan Undang-Undang Darurat No 12 tahun 1951.

“Ancaman nya maksimal 10 tahun penjara, karena pelaku melakukan penganiayaan dengan senjata tajam,” pungkasnya.

Reporter : Muh Ridwan
Editor : Kartika Anwar

Baca Juga  Pendaftaran CPNS Kemenag dibuka mulai 1 September 2024

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply