Awesome Logo
Tersedia ruang iklan, informasi hubungi 08125593271                    Segenap Pimpinan dan Redaksi Kita Muda Media Mengucapkan Marhaban ya... Ramadhan 1442 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin                    Patuhi Protokol Kesehatan dan Jaga Imunitas                    Follow Medsos KITAMUDAMEDIA FB : kitamudamedia, Fan Page FB : kitamudamedia.redaksi, IG : kitamudamedia.redaksi, Youtube : kitamudamedia official                                   Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1442 H                         

Dua Warga Baru di Parikesit Bontang Ternyata Bandar Sabu

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Dua pria berinisial A (44) dan MHS (40) diringkus Unit Reskrim Polsek Bontang Utara atas dugaan sebagai bandar narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan di Jalan Parikesit, Kelurahan Bontang Baru, pada Sabtu (21/6/2025) sekitar pukul 15.30 WITA.

Penangkapan berawal dari laporan warga yang mencurigai aktivitas kedua pria tersebut. Keduanya diketahui merupakan warga baru yang telah mengontrak rumah di kawasan tersebut selama lima bulan. Namun, mereka sama sekali tidak berinteraksi dengan warga sekitar, bahkan tidak melaporkan keberadaannya kepada ketua RT setempat.

Gerak-gerik mencurigakan keduanya membuat warga melakukan pengintaian. Saat diketahui bahwa tersangka baru saja mengambil sabu, warga langsung melaporkannya kepada Bhabinkamtibmas.

“Dari laporan warga ke bhabin diteruskan ke Polsek Bontang Utara, langsung kami ke TKP melakukan penangkapan,” jelas Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing saat konferensi pers, Senin (23/6/2025).

Menurut pengakuan tersangka, sabu tersebut diperoleh dari seseorang yang tidak dikenal melalui sistem jejak.

“Jadi sebenarnya ada 1 kilogram sabu, cuman sudah mereka jual sebagian, yang tersisa hanya 643,41 gram. Cara memasok itu menyebar poket sabu ke beberapa titik di area Pasar Rawa Indah, nanti kedua tersangka ini akan mengambil barang itu sesuai instruksi dari pemasok,” ujarnya.

Dari hasil penangkapan, polisi berhasil mengamankan 17 poket sabu seberat 643,41 gram, dua unit handphone merek Infinix warna hitam, satu timbangan digital, dan alat hisap sabu.

“Kedua tersangka beserta barang bukti sudah kita amankan, dan akan kami telusuri pemasoknya dari mana,” ungkapnya.

Keduanya kini dijerat Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Jo Pasal 132 Ayat (1) tentang Narkotika.

Baca Juga  Transaksi Sabu di Kilometer 6, Warga Tanjung Laut Indah Ditangkap Polres Bontang

“Ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun dan denda Rp10 miliar,” tandasnya.(*)

Reporter: Yulia.C

Editor: Icha Nawir

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply