KITAMUDA MEDIA, Bontang – Satuan Reskrim Polres Bontang mengamankan seorang pria berinisial H (41) warga Gunung Telihan saat tengah asyik nongkrong sambil bermain judi online (judol) di sebuah warung kopi (warkop), di Jalan Mayjend DI Panjaitan, Kelurahan Bontang Utara, Kamis (14/11/2024), sekitar pukul 09.00 WITA.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, melalui Kasat Reskrim Polres Bontang IPTU Hari Supranoto mengatakan, anggota Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipider) mendapatkan informasi bahwa adanya aktivitas perjudian online di salah satu warkop di Jalan DI Panjaitan Bontang Utara.
“Dari laporan yang kami terima, tim langsung melakukan patroli ke lokasi, seorang pria ditemukan asik bermain judi online melalui situs Interwin,”ungkapnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa, satu unit handphone merk Asus berwarna biru dan satu akun ovo dengan username tersangka H (41).
“Tersangka bermain judi online menggunakan dua akun link judol interwin dan sahabat jitu,” tuturnya.
Saat ini tersangka H (41) telah diamankan di Markas Komando (Mako) Polres Bontang untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Akibat perbuatannya terduga tersangka H(41) disangkakan Pasal 303 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik yang telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024.
Polres Bontang terus menunjukkan komitmen untuk memberantas perbuatan melawan hukum dengan dugaan kasus judi online. Polres Bontang menghimbau masyarakat Bontang khususnya agar tidak melakukan dan menghindari perbuatan serupa guna menjaga ketertiban dan kenyamanan di wilayah sekitar.
Reporter : Yulia.C
Editor : Redaksi