KITAMUDAMEDIA, Bontang – Pengesahan aturan baru dinilai belum cukup untuk mengubah perilaku di jalan. DPRD Kota Bontang mengingatkan Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang agar tidak langsung menerapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tanpa didahului sosialisasi kepada seluruh pihak yang terdampak.
Sorotan itu disampaikan Anggota Komisi C DPRD Bontang, Sumardi, saat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait di DPRD Bontang, Senin (3/8/2026).
Menurut Sumardi, perusahaan maupun instansi yang berkaitan dengan aktivitas lalu lintas dan angkutan jalan harus lebih dulu memahami substansi aturan agar tidak terjadi pelanggaran akibat kurangnya informasi.
“Saya minta sebelum perda ini diterapkan nanti disosialisasikan lagi. Tolong Pak Kadis membuat surat edaran ke semua instansi yang ada kaitannya dengan Perda Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ujar Sumardi.
Ia menilai surat edaran dari pemerintah daerah dapat menjadi langkah awal untuk memastikan informasi mengenai aturan baru menjangkau seluruh pemangku kepentingan, terutama perusahaan yang menggunakan kendaraan angkutan dalam kegiatan operasional.
Menurut Sumardi, sosialisasi yang dilakukan sebelum perda diberlakukan akan memberi waktu bagi perusahaan dan instansi terkait untuk menyesuaikan diri sehingga penerapan aturan baru tidak menimbulkan kebingungan di lapangan. (Adv)
Reporter: Yulia C. | Editor: Icha Nawir



