KITAMUDAMEDIA, Bontang – MA, pria berusia 33 tahun terpaksa dibekuk petugas karena terjaring operasi Mahakam yang digelar Polres Bontang, Sabtu (17/04/2021).
Warga Kelurahan Muara Bengalon, Kecamatan Bengalon kedapatan membawa senjata tajam (Sajam) jenis badik tanpa izin.
Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo, SIK. MH melalui Kasat Reskrim IPTU Asriadi, SH mengatakan pelaku berhasil diringkus oleh Tim Rajawali pada pukul 16.00 Wita di Jalan Letjen S. Parman Kelurahan Belimbing, Kecamatan Bontang Barat.
“Senjata tajam yang dibawa berupa sebilah badik lengkap dengan sarungnya terbuat dari kayu yang diselipkan dalam pinggang di balik kaos yang dikenakan,” ujarnya.
Saat ini pelaku sudah diamankan oleh Polres Bontang untuk penyidikan lebih lanjut, terhadap pelaku terkena pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam.
“Untuk ancaman hukuman pelaku 10 tahun penjara,” pungkasnya.
Diketahui, guna menjaga kondusifitas jelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H, polres Bontang gelar Operasi Pekat Maham 08 – 22 April 2021. Menyasar premanisme, penyalahgunaan senjata api, senjata tajam, perjudian, Narkoba, Miras ilegal, VCD Porno dan parkir liar yang meresahkan masyarakat.
Reporter : Iqbal Tawakkal
Editor : Kartika Anwar