KITAMUDAMEDIA, Bontang – Seorang pria berinisial T (38) dibekuk anggota kepolisian Polres Bontang, saat sedang duduk di depan salah satu hotel melati di Kelurahan Berebas Tengah, Kecamatan Bontang Selatan, Kota Bontang pada Minggu (14/7/2024) sekira pukul 13.00 Wita kemarin.
Kapolres Kota Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon mengatakan, berdasarkan laporan yang didapatkannya, di sebuah hotel melati di Berebas Tengah ada kegiatan transaksi narkotika.
“Ada laporan dari warga, di hotel tersebut ada kegiatan transaksi narkoba,” ungkap AKP Rihard, Senin (15/7/2024).
Lebih lanjut, saat dilakukan penyelidikan di lokasi tersebut, tim Reskoba Polres Bontang mendapati T tengah duduk di depan hotel. Ia merupakan warga Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan. Saat dilakukan penggeledahan badan dan kamar hotel ditemukan barang bukti 6 plastik klip diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 9,44 gram.
“Sebanyak 9,44 gram sabu siap edar berhasil kami gagalkan, barang bukti dan tersangka sudah kami amankan,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, tersangka T dijerat pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UURI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.(*)
Reporter : Yulia.C
Editor : Nur Aisyah Nawir