KITAMUDAMEDIA,Bontang- Unit Reskrim Bontang Utara telah berhasil mengamankan dua pria yang merupakan warga Kelurahan Guntung, Selasa (10/10/2022) kemarin.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kapolsek Bontang Utara Iptu Tri Sudiantoro mengatakan bahwa tersangka DA ditangkap lebih awal sekira pukul 12.30 di Jalan Tari Jepen RT.10.
Lanjut, saat dilakukan penggeledahan polisi menemukan 1 plastik klip yang diduga sabu dengan total 0,29 gram.
“Sabu itu kita dapati di genggaman tangan kanan tersangka,”ucapnya.
Setelah di interogasi tersangka mengakui bahwa mendapati sabu tersebut dari M. Polisi langsung menuju lokasi tersangka kedua.
Tidak menunggu waktu lama, sekira pukul 12.40 polisi mendapati tersangka M di Jalan Tari Gantar RT.01 Kelurahan Guntung.
“Sesampai di lokasi anggota langsung melakukan penggeledahan dan menemukan sabu sebanyak 19 plastik klip kecil diduga sabu dengan berat 8,06 gram,”ungkapnya.
Dari penangkapan tersangka M polisi menyita juga beberapa barang bukti lainnya seperti 1 korek gas, 1 sedotan, 1 pipet kaca, 2 bungkus rokok, uang senilai Rp. 200.000, 2 handphone.
“Kemudian kedua tersangka langsung dibawa ke Mapolsek Bontang Utara untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,”jelasnya.
Atas perbuatan kedua tersangka dijerat pasal 114 Ayat (2) atau pasal 112 Ayat (2) UU RI tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tutupnya.
Reporter : Amel
Editor : Kartika Anwar