KITAMUDAMEDIA, Bontang – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Jalan Hasanuddin, Gang Tipalayo, Kelurahan Berbas Tengah, berhasil digagalkan warga, Selasa (27/5/2025) dini hari sekitar pukul 02.00 WITA.
Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, melalui Kapolsek Bontang Selatan AKP Rakib Rais menjelaskan, pelaku awalnya berhasil membawa kabur sepeda motor Yamaha Mio dengan nomor polisi KT 3461 DW yang dicurinya. Namun, aksinya keburu diketahui oleh rekan-rekan korban.
“Sudah sempat dibawa kabur motor yang dicurinya, tapi aksinya dilihat oleh rekan-rekan korban,” ungkapnya, Rabu (28/5/2025).
Mengetahui kendaraan korban dibawa orang lain, sejumlah rekan korban langsung melakukan pengejaran. Pelaku akhirnya berhasil ditangkap di simpang Rumah Sakit Yabis. Ia kemudian dibawa kembali ke Gang Tipalayo bersama motor curian, dan diserahkan kepada Ketua RT serta anggota Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat (FKPM) Berbas Tengah. Setelah itu, pelaku diserahkan ke Polsek Bontang Selatan.
“Warga Tipalayo yang juga rekan korban yang menangkap pelaku, setelah itu baru mereka melapor ke polisi dan langsung kami amankan di Polsek Bontang Selatan, untuk diperiksa lebih lanjut,” ujarnya.
Aas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Informasi yang diterima redaksi menyebutkan, saat pelaku diboyong kembali ke Gang Tipalayo, ia sempat menjadi sasaran amuk warga yang kesal atas ulahnya.(*)
Reporter: Yulia C.
Editor: Icha Nawir



