KITAMUDAMEDIA

Andi Satya Tegaskan RDP Komisi IV DPRD Kaltim Sesuai Prosedur dan Fokus pada Penyelesaian Masalah Karyawan RSHD

KITAMUDAMEDIA, Samarinda — Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, Andi Satya Adi Saputra, memberikan klarifikasi atas laporan yang dilayangkan Bubuhan Advokat Kaltim kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim, terkait dugaan pelecehan profesi advokat dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada akhir April lalu.

RDP tersebut membahas persoalan keterlambatan pembayaran gaji karyawan Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD). Menurut Andi Satya, rapat telah dilaksanakan sesuai ketentuan dan prosedur resmi, termasuk pengiriman undangan kepada pihak manajemen RSHD jauh sebelum pelaksanaan.

“Undangan resmi telah kami sampaikan kepada pihak RSHD selambat-lambatnya dua minggu sebelum pelaksanaan rapat,” tegasnya.

Ia membantah keras adanya tindakan yang merendahkan martabat profesi advokat. Justru, kata Andi Satya, pimpinan rapat telah memberikan kesempatan kepada kuasa hukum RSHD untuk meninggalkan ruangan secara terhormat.

“Forum RDP ini dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, termasuk hak imunitas bagi anggota DPRD,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa fokus utama RDP adalah mencari solusi atas persoalan keterlambatan gaji, bukan perdebatan yuridis. Hal ini mengingat banyak karyawan RSHD berdomisili di Samarinda dan terdampak langsung oleh keterlambatan pembayaran.

“RDP kami arahkan untuk menyelesaikan masalah keterlambatan gaji, bukan berdebat soal hukum,” ujarnya.

Dengan mengacu pada tata tertib DPRD, Komisi IV menghentikan rapat dengan pihak yang tidak diundang resmi. Andi Satya menilai, keputusan terkait hak-hak karyawan hanya dapat diambil jika pihak manajemen hadir langsung di forum resmi.

“Keputusan yang menyangkut hak-hak karyawan tidak bisa diambil tanpa kehadiran manajemen RSHD,” tambahnya.

Ia juga menegaskan pentingnya kehadiran manajemen RSHD pada rapat-rapat mendatang sebagai bentuk transparansi kepada publik, sekaligus menyatakan kesiapan Komisi IV memberikan klarifikasi atas surat keberatan yang dilayangkan.

“Kami siap memberikan klarifikasi kapan saja. Forum resmi bukan tempat untuk menghindari tanggung jawab,” pungkasnya. (Adv/DPRD Kaltim)

Editor : Redaksi

Exit mobile version