KITAMUDAMEDIA, Kukar – Komitmen Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dalam mewujudkan tata kelola pertanahan yang transparan dan profesional kembali ditunjukkan melalui kolaborasi strategis dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kukar. Pada Rabu (25/6/2025), Peta Zona Nilai Tanah (ZNT) Kecamatan Muara Badak secara resmi diserahkan oleh Kepala BPN Kukar Heru Maulana kepada Sekretaris Daerah Kukar H. Sunggono, di Ruang Rapat Sekda Kukar.
Acara ini turut disaksikan oleh Plt. Kepala Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (Dispertaru) Kukar, Alfian Noor, menandai satu lagi capaian penting dalam penyusunan basis data pertanahan yang faktual dan bisa dipertanggungjawabkan.
“Alhamdulillah, hari ini kita menyelesaikan proses penetapan jenis tanah di Kecamatan Muara Badak. Ini melalui proses kajian dan survei lapangan untuk memastikan nilai tanah benar-benar mencerminkan kondisi riil,” ujar Sekda Sunggono.
ZNT menjadi solusi konkret atas problem lama: penilaian tanah yang belum objektif, di mana tanah yang berada di lokasi strategis dan tanah yang sulit diakses seringkali dihargai sama. Dengan adanya peta Zona Nilai Tanah dan penetapan Jenis Nilai Tanah (JNT), maka pemerintah kini memiliki alat ukur yang lebih adil dan akurat, baik untuk kepentingan transaksi jual beli, penetapan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga perencanaan pembangunan.
“Data JNT ini akan meningkatkan kualitas pelayanan publik, mendukung perencanaan wilayah yang berbasis data, serta meningkatkan potensi Pendapatan Asli Daerah melalui optimalisasi PBB,” tambah Sunggono.
Pemkab Kukar juga berkomitmen memperluas program ZNT ke kecamatan-kecamatan lain, menjadikan informasi pertanahan sebagai fondasi utama dalam penataan ruang yang tepat guna.
Dalam kesempatan yang sama, Sekda Sunggono juga menyoroti pentingnya percepatan sertifikasi aset daerah, yang saat ini masih tergolong rendah.
“Dari 2.400 lebih bidang aset tanah, baru sekitar 27 persen yang tersertifikasi. Ini menjadi tantangan besar yang perlu segera diselesaikan. Kelengkapan dokumen dari masing-masing OPD menjadi kunci utama,” jelasnya.
Langkah ini sejalan dengan Monitoring Center for Prevention (MCP) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagai bagian dari upaya membangun pengelolaan aset daerah yang akuntabel dan minim risiko penyimpangan.
Plt. Kepala Dispertaru Kukar Alfian Noor menambahkan bahwa pihaknya tengah menargetkan percepatan sertifikasi terhadap 100 bidang aset di tahun ini, meski capaian sangat tergantung pada kesiapan data dari perangkat daerah.
“Saat ini kami fokus di wilayah-wilayah strategis seperti Sanga-Sanga, Jonggon, dan Loa Kulu, mengingat daerah tersebut masuk dalam kawasan industri dan buffer zone IKN,” ungkap Alfian.
Kepala BPN Kukar Heru Maulana juga berharap skala peta ZNT dapat terus ditingkatkan ke level yang lebih presisi.
“Ke depan, peta ZNT sebaiknya ditingkatkan dari skala 1:10.000 menjadi 1:5.000 atau bahkan 1:2.500, agar data yang dihasilkan benar-benar mendukung kebijakan tata ruang secara efektif,” jelas Heru. (Adv)
Editor : Redaksi



