Awesome Logo
Tersedia ruang iklan, informasi hubungi 08125593271                    Segenap Pimpinan dan Redaksi Kita Muda Media Mengucapkan Marhaban ya... Ramadhan 1442 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin                    Patuhi Protokol Kesehatan dan Jaga Imunitas                    Follow Medsos KITAMUDAMEDIA FB : kitamudamedia, Fan Page FB : kitamudamedia.redaksi, IG : kitamudamedia.redaksi, Youtube : kitamudamedia official                                   Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1442 H                         

ASN Terlibat Proyek Fiktif, Sekda Bontang: Jika Terbukti, Dipecat!

KITAMUDAMEDIA, BONTANG – Pemerintah Kota Bontang menyatakan siap menjatuhkan sanksi tegas terhadap oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga terlibat dalam kasus penipuan proyek fiktif.

Sekretaris Daerah Kota Bontang, Aji Erlynawati, mengaku kasus ini cukup mengejutkan karena merupakan yang pertama kali terjadi di lingkungan Pemkot Bontang. Ia menyatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kalau ASN sudah terbukti bersalah secara pidana, pasti akan dipecat. Tapi saat ini masih dalam proses. Kita tunggu hasil hukumnya,” ujar Aji Erlynawati, Jumat (25/7/2025).

Ia juga mengingatkan seluruh ASN untuk bekerja sesuai aturan dan tidak melakukan tindakan yang berlawanan dengan hukum. Kasus ini, menurutnya, bisa menjadi peringatan bagi seluruh jajaran agar lebih berhati-hati dan menjaga integritas.

Lebih lanjut, Aji meminta agar para pejabat di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) meningkatkan pengawasan terhadap bawahannya. Pemkot juga mewanti-wanti agar tidak ada ASN yang melakukan tindakan kriminal seperti penipuan kepada masyarakat.

“Kami juga mengimbau penyedia jasa untuk lebih waspada. Saat ini semuanya transparan, seluruh rencana pengadaan pemerintah tercantum di Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) milik LKPP,” jelasnya.

Baca juga 

ASN Terlibat Proyek Fiktif, Sekda Bontang: Jika Terbukti, Dipecat!

Sebelumnya, oknum ASN di Kelurahan Guntung ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bontang karena memanipulasi dokumen kontrak proyek pengadaan yang menyebabkan kerugian pada pihak kontrakor sekira Rp 433 juta.

Reporter : Yulia.C

Editor : Redaksi

Baca Juga  APBD Kaltim Diproyeksi Turun di 2026, DPRD Dorong Efisiensi dan Fokus pada Pembangunan Prioritas

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply