KITAMUDAMEDIA, Bontang – Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) resmi diberlakukan di Kota Bontang mulai 1 Agustus 2025. Seluruh pelanggaran lalu lintas akan direkam kamera.
Kapolres Bontang, AKBP Widho Anriano, menegaskan seluruh bentuk pelanggaran akan diproses sesuai hukum dan surat tilang akan dikirim langsung ke rumah pelanggar.
“Mulai 1 Agustus 2025, tilang ETLE mulai diberlakukan di Bontang. Jadi, masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dan mematuhi aturan lalu lintas. Pelanggar yang terekam akan kami kirimkan surat tilang ke alamat rumahnya,” ujarnya saat ditemui, Selasa (29/7/2025).
Pihak kepolisian saat ini aktif melakukan sosialisasi terkait sistem tilang elektronik, termasuk cara kerja dan proses penindakannya.
“Setiap hari kami lakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai ETLE. Harapannya, saat diberlakukan nanti, masyarakat sudah memahami dan lebih tertib berlalu lintas,” jelasnya.
Sebagai informasi, kamera ETLE telah terpasang di tiga titik di Kota Bontang, yakni Simpang Tiga Jalan Bhayangkara, Jalan R. Soeprapto depan Ramayana, dan Jalan Jenderal Soedirman, tepatnya di depan Kantor Dispopar.(*)
Reporter: Yulia C.
Editor: Icha Nawir



