KITAMUDAMEDIA

Sendirian di Rumah, Remaja Disabilitas di Muara Badak Jadi Korban Pemerkosaan

B (24) pelaku pemerkosaan remaja disabilitasi di Muara Badak, Kutai Kartanegara (Foto: Polsek Muara Badak)

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Seorang remaja perempuan penyandang disabilitas menjadi korban pemerkosaan di rumahnya sendiri. Pelaku berinisial B (24) telah ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Muara Badak pada Rabu (30/7/2025) pukul 20.00 WITA di Jalan Cokroaminoto, RT 15, Desa Gas Alam Badak 1, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kapolsek Muara Badak IPTU Danang Wahyu mengungkapkan, peristiwa memilukan itu terjadi pada Minggu (27/7/2025) sekitar pukul 13.00 WITA. Saat itu, korban sedang berada di rumah seorang diri dalam kondisi pintu rumah tidak terkunci.

“Tersangka B (24) masuk ke dalam rumah korban kemudian menutup pintu dan gorden rumah korban. Setelah itu, tersangka B (24) membuka pakaian korban dan memaksa korban melakukan hubungan suami istri,” ungkap Danang, Kamis (31/7/2025).

Danang menambahkan, korban sempat melakukan perlawanan namun tidak berdaya karena keterbatasan fisiknya. “Korban dipaksa berhubungan suami istri, korban sempat menolak dan meronta-ronta namun tidak berdaya karena keterbatasan fisik,” jelasnya.

Merasa keberatan atas kejadian yang dialaminya, pihak keluarga korban segera melapor ke Polsek Muara Badak. Polisi pun bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka.

“Tersangka sudah kita amankan, untuk diperiksa lebih dalam,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka B (24) dijerat Pasal 286 KUHP tentang tindak pidana persetubuhan dengan perempuan dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya.

“Ancaman paling lama hukuman penjara 9 tahun,” tandasnya.(*)

Reporter: Yulia.C

Editor: Icha Nawir

Exit mobile version