KITAMUDAMEDIA, Bontang – Polisi meringkus seorang pria yang melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor Ninja, Minggu (24/1/2021). Tersangka merupakan residivis kasus yang sama.
Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kapolsek Muara Badak AKP Purwo Asmadi menyebut, tersangka masuk ke rumah korban melalui pintu belakang. Lalu membawa kabur motor Ninja yang parkir di dalam rumah.
“Nah, sepeda motornya dia, malah ditinggal di samping rumah,” ungkapnya.
Tak hanya membawa kabur motor, MP (23) Warga Samarinda itu juga membawa kabur BPKP yang disimpan di dalam lemari korban.
“Waktu diperiksa, kamar sudah dalam keadaan berantakan,” ujarnya.
Sebelumnya, rumah korban yang terletak di Muara Badak Ulu, Kutai Kartanegara ditinggal pemiliknya dalam keadaan terkunci. “Kunci belakang pintu rumah dirusak,” kata Kapolsek Muara Badak.
Kini, tersangka dan barang bukti telah ditahan di Polsek Muara Badak. Dia dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Reporter : Yulianti Basri
Editor : Kartika Anwar