KITAMUDAMEDIA, Bontang – Satuan Reskrim Polsek Muara Badak berhasil menangkap dua tersangka pencurian motor di Muara Badak.
Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kapolsek Muara Badak IPTU Joshimata Js Manggala menjelaskan kronologi pengungkapan berawal dari laporan korban bernama Muhammad Ali Nafiah Al Banjary, warga Desa Badak Baru, Kecamatan Muara Badak Kabupaten Kukar.
Ia mengaku kehilangan motor Honda Trail nya bernomor polisi KT 3120 CAE, yang terparkir di halaman rumahnya di Jalan Kampung Sidodadi. Korban menjelaskan terakhir memarkirkan motornya pada hari Selasa 1 Maret 2022 sekira pukul 20.00 Wita seusai dirinya pulang kerja.
Namun, subuh hari Rabu sekira pukul 05.00 Wita ia terperanga mengetahui motornya raib dibawa lari maling. Dari itu melaporkan kasus tersebut ke pihaknya.
“hilangnya motor tersebut, korban mengaku merugi Rp 42 juta,” ucapnya IPTU Joshimata kepada awak media Jumat 4 Maret 2022.
Berbekal laporan dan informasi yang didapatkan di lokasi perkara, Satreskrim Polsek Muara Badak mengantongi para tersangka.
Tidak butuh waktu lama setelah kejadian, pihaknya berhasil menangkap dua orang berinisial RE (26) dan P (25) ditangkap di Kota Samarinda di Jalan Lambung Mangkurat Kelurahan Pelita, sekira pukul 11.00 Wita di hari yang sama.
“Barang buktinya motor yang hilang, 3 kunci leter T dan kunci ring pas ukuran 8,” Jelasnnya.
Menurut Joshimata, salah satu tersangka adalah residivis kasus yang sama yang baru bebas dari penjara.
Atas perbuatannya kedua tersangka kini telah diamankan di Polres Bontang beserta barang buktinya, dan keduanya disangkakan Pasal pencurian dengan pemberatan Pasal 363 KUHPidana
“Dengan ancaman penjara 7 tahun,” pungkasnya.
Reporter : Muh Ridwan
Editor : Kartika Anwar