KITAMUDAMEDIA, Bontang – Motor milik warga Jalan Rachmat Badak 1 Desa Gas Alam, Kecamatan Muara Badak, Senin (18/5/2024) sekitar pukul 21.00 wita raib digondol maling saat terparkir di depan rumah.
Kapolres Bontang AKBP Frestian Lumban Tobing melalui Kapolsek Muara Badak AKP Gatot mengatakan, peristiwa terjadi Senin (13/5/2024), awalnya motor korban diparkir depan rumah, namun sekitar pukul 20.30 wita, motor sudah tidak ada di depan rumah. Setelah memastikan tidak ada keluarga yang memakai motor tersebut, korban melapor ke ketua RT.
“Setelah korban melapor ke RT, korban melapor kejadian tersebut ke Polsek Muara Badak,” pungkasnya, Minggu (19/5/3024).
Berdasarkan laporan tersebut, kepolisian langsung bergerak, dan berhasil mengamankan pelaku curanmor A(33) beserta barang bukti satu buah motor merk Yamaha type Jupiter Z KT 6619.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 7.000.000.
Tersangka A(33) dijerat pasal 363 ayat (1) KUHP sebagai berikut: (1) Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
“Ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun,” tuturnya.
Reporter : Yulia.C
Editor : Redaksi