Awesome Logo
Tersedia ruang iklan, informasi hubungi 08125593271                    Segenap Pimpinan dan Redaksi Kita Muda Media Mengucapkan Marhaban ya... Ramadhan 1442 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin                    Patuhi Protokol Kesehatan dan Jaga Imunitas                    Follow Medsos KITAMUDAMEDIA FB : kitamudamedia, Fan Page FB : kitamudamedia.redaksi, IG : kitamudamedia.redaksi, Youtube : kitamudamedia official                                   Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1442 H                         

Tak Perlu Tender, OPD Bisa Belanja Lewat E – Katalog Pengusaha Lokal

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang melalui Unit Layanan Pengadaan (ULP) Sekretariat Daerah membuka 10 etalase untuk e-katalog bagi pengusaha lokal.

Adapun 10 etalase yang disediakan, yakni alat tulis kantor, aspal, bahan material, bahan pokok, beton ready mix, jasa keamanan, jasa kebersihan, makan dan minum, pakaian dinas, kain tradisional, dan servis kendaraan.

Wali Kota Bontang Basri Rase mengatakan metode e – Purchasing melalui katalog elektronik ini diperuntukkan untuk pengadaan barang dan jasa baik APBN ataupun APBD yang diperuntukkan bagi produk dalam negeri.
Nantinya dengan katalog tersebut akan ditawarkan lebih banyak barang dan jasa untuk mempermudah pemerintah dalam memilih produk tanpa harus melalui tender.

“Harapannya dengan sosialisasi ini dapat meningkatkan kompetensi serta pembekalan bagi para pelaku usaha lokal yang akan bergabung dalam E-Katalog,” ungkapnya.

Senada, Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ), Yessy Waspo Prasetyo mengatakan melalui e-katalog, pembelian barang dan jasa bisa dilakukan secara cepat dan mudah.

“Hanya perlu melakukan login dan transaksi melalui https://e-katalog.lkpp.go.id. Aplikasi ini hanya untuk perangkat daerah,” kata dia.

Disampaikan, informasi harga dan spesifikasi barang dan jasa yang terdaftar di e-katalog LKPP bersifat terbuka. Seluruh masyarakat dapat melihat dan melakukan control. Pembeli juga dapat membandingkan harga barang yang sama dari beberapa penyedia.

“Semua transparan baik harga ataupun lainnya jadi public bisa mengawasi langsung,” pungkasnya.

E-Purchasing sudah diatur dalam Peraturan Presiden (PerPres) Nomor 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang atau jasa pemerintah. Disini dikatakan bahwa e-Purchasing adalah tata cara pembelian barang atau jasa melalui sistem katalog elektronik. Bertujuan untuk terciptanya suatu proses pemilihan barang/jasa secara langsung melalui katalog elektronik atau e-Catalogue.

Baca Juga  Thomas dan Uber Cup 2020 Mulai Hari Ini, Berikut Jadwal Tanding Indonesia

Hal ini memungkinkan semua ULS atau pejabat pengadaan dapat memilih barang/jasa sesuai yang mereka inginkan serta menciptakan efisiensi biaya dan waktu pada proses pemilihan barang/jasa dari sisi penyedia dan pengguna.

Reporter : Lia Dewa
Editor : Kartika Anwar

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply