KITAMUDAMEDIA

Baru Sehari Berlaku, Tilang Elektronik di Bontang Catat Ribuan Pelanggaran

Kamera ETLE yang terpasang di Jalan R. Soeprapto, Kota Bontang (Foto: Yulia C)

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Baru sehari diberlakukan, sistem tilang elektronik (ETLE) di Bontang langsung menjaring ribuan pelanggar. Kamera pengawas yang terpasang di tiga titik mencatat lebih dari 1.500 pelanggaran lalu lintas pada hari pertama, Jumat (1/8/2025).

Kasat Lantas Polres Bontang, AKP Purwo Asmidi, menyampaikan bahwa pelanggaran yang paling banyak terdeteksi adalah pengendara yang tidak mengenakan helm, menerobos lampu merah, serta tidak menggunakan sabuk pengaman (safety belt).

“Hari pertama sudah lumayan banyak yang terdeteksi melanggar, akan segera kami proses surat tilangnya dan akan dikirim ke alamat kendaraan,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, surat tilang akan dikirim ke alamat pemilik kendaraan sesuai data pada STNK. Setelah menerima surat, pengendara wajib melakukan konfirmasi ke kepolisian lalu membayar denda tilang ke bank yang ditunjuk.

“Jadi kalau tidak datang setelah surat dikirim dan tidak membayar denda, maka surat-surat kendaraannya akan kita bekukan dan tidak dapat membayar pajak kendaraan,” ujarnya.

Terkait kendaraan yang belum balik nama, Purwo menambahkan, jika surat tilang dikirim namun kendaraan telah berpindah tangan, maka surat akan dikembalikan ke Polres. Selanjutnya, Polres akan berkoordinasi dengan Samsat untuk melakukan pemblokiran nomor polisi kendaraan tersebut.

“Nanti saat pelanggar hendak membayar ke Samsat, kelihatan kalau nomor kendaraannya pernah melanggar lalu lintas, maka harus selesaikan dulu dendanya baru bisa melanjutkan bayar pajak kendaraan,” pungkasnya.

Ia menegaskan, sistem ETLE diterapkan untuk menciptakan budaya tertib berlalu lintas yang lebih efektif dan transparan. Dengan mekanisme ini, tidak ada lagi ruang negosiasi antara pengendara dan petugas di lapangan.

Di akhir, ia mengimbau masyarakat agar lebih disiplin dalam berkendara serta memastikan data kendaraan, khususnya alamat dan identitas pemilik, telah diperbarui.

“ETLE tidak mengenal waktu. Semua pelanggaran yang terekam akan diproses. Jadi, kami imbau agar masyarakat lebih disiplin dan mengecek ulang data kendaraannya,” tambahnya.(*)

Reporter: Yulia C.

Editor: Icha Nawir

Exit mobile version