KITAMUDAMEDIA

Remaja Telihan Ditangkap Usai Promosi Judol lewat Instagram Story

Remaja Gunung Telihan MN (23) yang ditangkap Polres Bontang usia mengunggah link judol di Instagram Story miliknya (Foto: Polres Bontang)

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Seorang remaja berinisial MN (23) diamankan jajaran Polres Bontang karena diduga mempromosikan situs judi online melalui media sosial. Ia ditangkap di Jalan Surabaya, Kelurahan Gunung Telihan, Kecamatan Bontang Utara, pada Senin (4/8/2025) sekitar pukul 22.30 WITA.

Kapolres Bontang, AKBP Widho Anriano melalui Kasat Reskrim AKP Hari Supranoto mengungkapkan, penangkapan dilakukan setelah Tim Unit 2 Tipidter melakukan patroli siber dan menemukan akun Instagram bernama rmdhn_majid yang mengunggah Instagram Story berisi tautan menuju situs judi online Kipas 899.

“Ketika tautan diklik, link tersebut mengarahkan ke website judi online, dia juga mengunggah story yang bertuliskan info cuan dengan situs yang sama,” ungkapnya, Selasa (5/8/2025).

Petugas kemudian menelusuri pemilik akun dan melakukan penangkapan terhadap MN. Dari tangan pelaku, turut diamankan satu unit ponsel merek Redmi 13C warna hitam sebagai barang bukti.

“Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Mako Polres untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tandasnya.

MN dijerat Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman pidana penjara dan/atau denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Polres Bontang mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam segala bentuk perjudian, baik secara langsung maupun daring, serta melaporkan apabila menemukan dugaan promosi judi online di lingkungan sekitar.(*)

Reporter: Yulia.C

Editor: Icha Nawir

Exit mobile version