KITAMUDAMEDIA, Bontang – Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni menyerahkan Surat Keputusan (SK) bebas kepada 23 narapidana Lapas IIA Bontang, Minggu (17/8/2025), di Pendopo Rumah Jabatan Wali Kota Bontang.
Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni mengatakan, tepat di Hari Ulang Tahun (HUT) ke 80 Republik Indonesia (RI), sama seperti tahun-tahun sebelumnya, Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memberikan remisi atau pengurangan masa pidana kepada narapidana di seluruh Indonesia yang telah memenuhi syarat.
“Seribu lebih narapidana di Bontang hari ini menerima remisi, dan 23 diantaranya langsung bebas hari ini, saya harap yang bebas hari ini bisa menjadi pribadi yang lebih baik lagi ya,” ungkapnya saat sambutan, Minggu (17/8/2025).
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIA Bontang Suranto melalui Kasi Binadik Riza Mardani mengatakan, tahun ini merupakan tahun spesial, dimana narapidana mendapatkan dua remisi yang diberikan setiap 10 tahun sekali, remisi tersebut yakni Remisi Umum (RU) dan remisi Dasawarsa.
“Remisi umum diberikan kepada 1.378 orang, dan remisi Dasawarsa ada 1585 orang, dan 23 orang langsung bebas setelah memenuhi syarat substantif maupun administrasi,” ungkapnya.
Di akhir ia berpesan kepada narapidana yang memperoleh remisi bebas langsung kedepan dapat menjadi pribadi yang lebih baik dan berkontribusi secara aktif dan positif dalam pembangunan dan melanjutkan hidup yang lebih baik.
Sebagai informasi, saat ini lapas Bontang menjadi lapas terpadat se Kalimantan timur dan Kalimantan Utara, dimana saat ini jumlah penghuni Lapas Kelas IIA Bontang ada sebanyak 1840 orang, dimana jumlah tersebut menjadikan lapas Bontang over kapasitas sekitar 489 persen. (Adv)
Reporter : Yulia.C
Editor : Redaksi
