KITAMUDAMEDIA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah menyepakati perubahan Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) menjadi Kementerian Haji dan Umrah.
Keputusan itu tercantum dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah atau RUU Haji.
Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang mengatakan perubahan ini penting agar undang-undang bisa segera diimplementasikan.
“Kita berharap segera dilakukan supaya undang-undang ini bisa dilaksanakan. Kalau tidak dilaksanakan sekarang, yang ada masih badan. Kalau undang-undangnya sudah kementerian, tapi nomenklaturnya tidak berubah, maka undang-undang ini sulit dijalankan. Kami berharap kepada Presiden segera mengubah badan menjadi kementerian,” ujarnya dikutip Metro TV, Senin (25/8).
SATU ATAP URUSAN HAJI
Marwan menambahkan, belum ada pembahasan terkait anggaran untuk transformasi kelembagaan ini. Namun ia menegaskan, seluruh proses penyelenggaraan haji dan pelayanan jemaah akan dilakukan dalam satu atap di Kementerian Haji dan Umrah.
RUU Haji dan Umrah merupakan salah satu rancangan yang masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) 2025-2029.
Transformasi ini sekaligus menandai akhir keterlibatan Kementerian Agama dalam pengelolaan haji mulai 2026.
Wakil Kepala BP Haji Dahnil Anzar Simanjuntak menegaskan bahwa pembentukan Kementerian Haji dan Umrah sudah menjadi visi Presiden Prabowo Subianto sejak pencalonannya pada Pilpres 2014.
“Sejak 2014, Pak Prabowo sudah memiliki visi membentuk Kementerian Haji dan Umrah. Hal itu konsisten hingga pilpres 2019 dan 2024,” kata Dahnil, dikutip Antara.
Menurutnya, langkah ini bukan reaksi sesaat terhadap dinamika penyelenggaraan haji belakangan ini, melainkan bagian dari agenda reformasi haji yang telah lama dirancang.
Sebelumnya, realisasi kementerian sempat tertahan oleh UU Nomor 8 Tahun 2019 yang menetapkan penyelenggaraan ibadah haji di bawah Kementerian Agama. Sebagai solusi transisi, dibentuklah BP Haji pada 2024.
TAMBAH POSISI DI KABINET MERAH PUTIH
Dengan revisi UU Haji, total anggota Kabinet Merah Putih pimpinan Presiden Prabowo bertambah menjadi 115 orang.
Kabinet yang dilantik pada Oktober 2024 tersebut sebelumnya terdiri dari 48 kementerian, dengan rincian 7 kementerian koordinator dan 41 kementerian teknis. Selain itu, ada 55 wakil menteri, 8 pejabat setingkat menteri, 2 pejabat setingkat wakil menteri, dan 1 sekretaris kabinet.
Sumber : cna. id
Editor : Redaksi



