KITAMUDAMEDIA, Bontang – Aksi pasangan suami istri (pasutri) berinisial O (36) dan AM (45) yang diduga mengedarkan sabu di Bontang berakhir di tangan polisi. Keduanya dibekuk Satresnarkoba Polres Bontang saat berada di rumahnya di Jalan Ahmad Yani, Gang Etam, Kelurahan Api-Api, Bontang Utara, Selasa (9/9/2025) sekitar pukul 22.00 WITA.
Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon mengatakan, penangkapan itu dilakukan setelah pihaknya mendapat laporan warga yang menyebut rumah tersebut kerap menjadi lokasi transaksi narkoba.
“Tersangka merupakan pasangan suami istri,” ungkapnya, Rabu (10/9/2025).
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua bungkus plastik bening berisi kristal putih dengan berat kotor 5,40 gram. Barang bukti itu disembunyikan dalam tisu berlakban hitam dan sebagian lainnya ditemukan di lantai kamar depan.
Selain itu, polisi juga mengamankan plastik klip, sedotan runcing, uang tunai Rp150 ribu, serta satu unit ponsel Vivo warna biru.
“Barang bukti tersebut diakui milik kedua pelaku. Selanjutnya tersangka dan barang bukti kami bawa ke Mapolres Bontang untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) junto Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika.
“Ancaman hukuman 20 tahun penjara,” tutupnya.(*)
Reporter: Yulia C. | Editor: Icha Nawir
