Bawa Kabur Motor Saudara, Pasutri Muda Berhasil Dibekuk Polisi

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Pasangan suami istri (pasutri) muda terpaksa harus mendekam di penjara akibat membawa kabur motor milik saudaranya sendiri. Aksi nekat keduanya dilakukan pada Selasa (12/03/2024) di Jalan MH Thamrin, Bontang.

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kapolsek Bontang Utara Iptu Lukito mengatakan kedua tersangka MA (25) bersama istrinya membawa kabur sebuah motor yang dirampas dari saudaranya sendiri, dan kabur hingga ke Penajam Paser Utara (PPU).

“Dari laporan korban, dilakukan pengejaran. Unit Reskrim Polsek Bontang Utara mendapatkan informasi dari unit Reskrim Samarinda yang akan melakukan pengejaran terhadap kedua tersangka pasutri ini,” ucap Lukito.

Tim Polsek Bontang Utara berkoordinasi dengan Jatanras Polda Kaltim dan berhasil melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka saat dalam perjalanan menuju Penajam Paser Utara (PPU), lengkap dengan mengendarai motor curian merk YAMAHA MIO 125 dengan Nomor Polisi KT 6268 QF warna Merah Hitam tahun 2022, Kamis (14/03/2024), pukul 19.30 Wita.

Saat ini, kedua tersangka pencurian motor telah dibawa ke Polsek Bontang Utara untuk dilakukan penahanan dan pemeriksaan lanjutan. Dari aksinya, tersangka dijerat pasal 374 KUHPidana tentang penggelapan, dengan ancaman penjara selama 5 tahun.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp. 18.000.000,” tambahnya.

Reporter: Desty NA
Editor : Redaksi

Baca Juga  Buka Lomba Senam Kreasi, Wali Kota Ajak Warga Cintai Olahraga

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply