KITAMUDAMEDIA, Bontang – Pemangkasan Dana Bagi Hasil (DBH) membuat Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang waswas. Angkanya disebut bakal turun drastis, dari Rp1,23 triliun pada 2025 menjadi hanya Rp290 miliar tahun depan.
Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris, menilai kebijakan tersebut janggal. Ia menegaskan DBH merupakan hak daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
“DBH itu tidak boleh dipangkas. Ia bisa saja menurun jika harga komoditas turun. Tapi kalau tiba-tiba dipotong, itu jelas bertentangan dengan undang-undang,” tegas Agus Haris, Rabu (10/9/2025).
Agus Haris mengingatkan, selama ini DBH menjadi penopang utama pembiayaan daerah. Penurunan hampir Rp1 triliun disebutnya akan berdampak serius terhadap layanan publik.
“Bayangkan dampaknya ke pelayanan publik. Selama ini DBH menjadi penopang utama pembiayaan daerah. Kalau dipangkas haampir Rpqq1 triliun, jelas akan mengganggu,” lanjutnya.
Selain DBH, Dana Alokasi Umum (DAU) Bontang juga terancam turun, dari Rp274 miliar pada 2025 menjadi Rp229 miliar pada 2026. Namun, penurunan paling signifikan tetap terjadi pada pos DBH.
Fenomena ini tak hanya dialami Bontang, tetapi juga daerah lain di Kalimantan Timur. Para kepala daerah pun bersepakat mendorong Gubernur Kaltim memimpin delegasi untuk menemui Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan di Jakarta. Harapannya, Menteri Keuangan yang baru dapat meninjau ulang kebijakan tersebut.
“Ini hak daerah. Jadi wajar kalau kita perjuangkan hingga ke pusat,” tegas Agus Haris.(*)
Reporter: Yulia.C | Editor: Icha Nawir

 
                        

