KITAMUDAMEDIA, Bontang – Satresnarkoba Polres Bontang kembali mengungkap kasus peredaran narkotika. Kali ini, seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial IR (41) ditangkap saat beraksi di rumahnya di Jalan Batu-Natu, Desa Muara Badak, Kecamatan Muara Badak, Sabtu (20/9/2025) sekitar pukul 11.30 WITA.
Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon mengatakan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang disampaikan melalui layanan hotline. Dari informasi itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendapati IR sedang memperjualbelikan sabu.
“Dia berdalih terpaksa berjualan sabu karena alasan ekonomi. Saat tim menggerebek rumahnya, ditemukan sejumlah barang bukti,” ungkap AKP Rihard, Selasa (23/9/2025).
Barang bukti yang diamankan antara lain satu bungkus plastik bening berisi kristal putih dengan berat bruto 0,21 gram, sebuah pipet kaca, satu alat hisap sabu (bong), dan ponsel merek Redmi warna hitam.
“Kami dapat laporan dari warga melalui hotline, langsung dilakukan penggerebekan di rumah tersangka,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, IR kini harus mendekam di balik jeruji besi. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya tidak main-main, maksimal 20 tahun penjara,” tuturnya.(*)
Reporter: Yulia.C | Editor: Icha Nawir
