Awesome Logo
Tersedia ruang iklan, informasi hubungi 08125593271                    Segenap Pimpinan dan Redaksi Kita Muda Media Mengucapkan Marhaban ya... Ramadhan 1442 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin                    Patuhi Protokol Kesehatan dan Jaga Imunitas                    Follow Medsos KITAMUDAMEDIA FB : kitamudamedia, Fan Page FB : kitamudamedia.redaksi, IG : kitamudamedia.redaksi, Youtube : kitamudamedia official                                   Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1442 H                         

IRT di Bontang Ditangkap Saat Transaksi, 72,38 Gram Sabu Disita

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Bontang berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu. Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial EHD (46) ditangkap di wilayah Tanjung Laut Indah pada Selasa (18/3/2025) sekitar pukul 21.30 WITA.

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon Lumban Toruan mengungkapkan bahwa pelaku ditangkap saat hendak melakukan transaksi narkoba.

“Dia kami tangkap waktu mau menjual narkoba. Saat kami tangkap, dia mengakui barang itu miliknya dan sudah terjual 5 gram,” ungkapnya dalam konferensi pers, Jumat (21/3/2025).

Dari pengakuannya, EHD sudah mengenal barang haram tersebut sejak 2024 dan menjualnya kepada kerabat terdekat.

“Pengakuannya, dia beli dengan sistem jejak dan tidak tahu siapa pemasoknya. Tapi akan kami telusuri dari mana pelaku mendapatkan barang haram tersebut,” tuturnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa tiga klip plastik bening berisi sabu dengan berat kotor 72,38 gram, sedotan runcing, dan telepon genggam yang digunakan untuk transaksi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” ujar Rihard Nixon.(*)

Reporter: Yulia.C
Editor: Icha Nawir

Baca Juga  Link Pendaftaran dan Beasiswa Polteknaker, 100 Persen Gratis

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply