KITAMUDAMEDIA, Bontang – Pemerintah Kota Bontang memastikan proses seleksi jabatan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) berjalan transparan dan bebas intervensi. Untuk menjamin hal itu, Pemkot menggandeng Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur dalam pelaksanaan assessment kompetensi calon pejabat.
Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, mengatakan sebanyak 30 peserta dinyatakan lolos seleksi administrasi dan akan mengikuti penilaian di Polda Kaltim dalam waktu dekat.
“Proses pendaftaran calon kepala OPD sudah selesai dan hasil seleksi berkasnya telah diumumkan. Ada 30 nama yang berhak mengikuti tahap assessment di Polda,” ujar Neni, Rabu (15/10/2025).
Ia menjelaskan, tahap assessment akan menguji kemampuan dan integritas peserta melalui berbagai materi, mulai dari wawasan kebangsaan, tata kelola pemerintahan, hingga prinsip good governance. Meski begitu, teknis pelaksanaan sepenuhnya diserahkan kepada pihak kepolisian.
“Materinya mungkin seputar NKRI, pemerintahan, dan tata kelola yang baik. Untuk detailnya, kami serahkan ke pihak Polda,” ujarnya.
Menurut Neni, kolaborasi dengan institusi kepolisian menjadi langkah strategis agar seleksi berlangsung objektif, profesional, dan kredibel. “Kami memang bekerja sama dengan Polda untuk menjamin seleksi ini transparan dan kredibel,” tegasnya.
Ia berharap, tahap ini dapat melahirkan pemimpin OPD yang berintegritas dan berkompeten dalam memperkuat kinerja birokrasi Pemkot Bontang.
“Saya ingin kepala OPD yang terpilih nanti benar-benar mampu bekerja profesional dan membawa perubahan positif bagi Bontang,” tutur Neni.
Adapun seleksi terbuka tersebut dilakukan untuk mengisi enam jabatan pimpinan tinggi pratama, yakni:
• Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskop-UKMPP)
• Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD)
• Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda)
• Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif (Disporapar-Ekraf)
• Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo)
• Kepala Dinas Perhubungan (Dishub)
Peserta diperbolehkan melamar maksimal dua posisi jabatan. Seluruh tahapan seleksi digelar secara terbuka dengan sistem merit, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.(*)
Reporter: Yulia.C | Editor: Icha Nawir



