KITAMUDAMEDIA, Bontang – Bea Cukai Bontang musnahkan 93.720 ribu batang rokok ilegal dan 148.18 liter minuman keras (miras), Selasa (21/10/2025).
Kepala Bea Cukai Kota Bontang, Tri Haryono Suhud mengatakan, ribuan batang rokok ilegal dan ratusan liter minuman keras didapat sejak periode Oktober 2024 hingga Oktober 2025. Pemusnahan Ini merupakan wujud transparansi Bea Cukai dan sebagai wujud melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal dan berbahaya.
“Memang tahun ini ada penurunan itu menandakan masyarakat sudah paham barang ilegal dan legal,” ungkapnya, Selasa (21/10/2025).
Lebih lanjut, dirinya menuturkan, barang ilegal yang dimusnahkan ditafsirkan senilai sekitar Rp.195. 744.947 juta, didominasi pengiriman barang dari kapal luar negeri.
“Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar kemudian untuk minuman keras akan dihancurkan dan ditimbun,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Bontang Agus Haris mengapresiasi dan memberikan dukungan penuh kepada Bea dan Cukai Bontang yang sudah bekerja maksimal untuk melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal yang dapat membahayakan.
“Pemusnahan ini merupakan langkah nyata Bea dan Cukai dalam mendukung Pemerintah Kota Bontang dalam menciptakan Kota yang aman,” tandasnya.
Reporter : Yulia.C | Editor : Redaksi