KITAMUDAMEDIA

Disnaker Bontang Awasi Rekrutmen, Perusahaan Wajib Serap 70 Persen Tenaga Lokal

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan (DKUMPP) Bontang, Asdar Ibrahim

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bontang menegaskan tak akan tinggal diam terhadap perusahaan yang mengabaikan tenaga kerja lokal. Instansi ini memastikan akan menindak setiap laporan masyarakat terkait perekrutan pekerja dari luar daerah untuk posisi yang sebenarnya dapat diisi warga Bontang.

Kepala Disnaker Bontang, Asdar Ibrahim, menyebut sejumlah laporan masyarakat sudah ditindaklanjuti dengan meminta klarifikasi dari perusahaan bersangkutan.

“Kalau memang pekerjaannya bisa dilakukan tenaga lokal tetapi diambil orang luar, silakan foto dan laporkan. Kami akan segera tindaklanjuti dan memanggil perusahaan tersebut,” tegas Asdar, beberapa waktu lalu.

Senada, Kepala Bidang Pelatihan Produktivitas dan Penempatan Tenaga Kerja (Lattas dan Penta Kerja) Disnaker Bontang, Lukmanul Hakim, menekankan bahwa keberpihakan terhadap tenaga kerja lokal bukan soal sentimen daerah, melainkan bentuk tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).

Menurutnya, dengan memberi kesempatan kerja bagi warga sekitar, perusahaan ikut memperkuat perekonomian lokal sekaligus menekan angka pengangguran.

“Potensi terjadinya gesekan akan semakin kecil jika tenaga lokal diberdayakan. Karena itu, hal ini perlu menjadi perhatian serius bagi setiap perusahaan,” ujarnya.

Lukmanul menambahkan, Pemerintah Kota Bontang telah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penyerapan Tenaga Kerja Lokal. Dalam aturan tersebut, setiap perusahaan yang beroperasi di Bontang wajib memprioritaskan sedikitnya 70 persen tenaga kerja lokal dari total pekerja yang direkrut.

“Kalau ada perusahaan yang melanggar, tentu akan kami tindak sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.

Meski demikian, Asdar menegaskan pengawasan ketenagakerjaan tidak bisa dilakukan sepihak oleh Disnaker. Ia mengajak masyarakat, DPRD, dan serikat pekerja untuk aktif memantau serta melaporkan setiap indikasi pelanggaran di lapangan.

“Kami tidak bisa setiap hari turun ke lokasi. Karena itu dibutuhkan kerja sama antara Disnaker, DPRD, dan masyarakat,” jelasnya.(*)

Reporter: Yulia.C | Editor: Icha Nawir

Exit mobile version