KITAMUDAMEDIA, Bontang – Seluruh perusahaan yang hendak melakukan perekrutan tenaga kerja, wajib melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bontang.
Hal tersebut untuk mempermudah masyarakat dalam mendapat informasi mengenai lapangan pekerjaan. “Jadi pencari kerja tidak kesulitan mendapat berbagai informasi lowongan pekerjaan di Bontang,” ujar Kasi Informasi Pasar Kerja Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bontang Riduansyah.
Aturan ini dimuat dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 10 tahun 2018 tentang rekrutmen dan penempatan tenaga kerja. Seluruh informasi lowongan, hingga hasil seleksi diumumkan melalui Disnaker Bontang.
“Semua harus lewat sini, sejauh ini 90 persen sudah mematuhi aturan,” katanya.
Sementara sisanya merupakan perusahaan yang baru mendapat kontrak di Bontang, dan belum memahami aturan yang berlaku di Bontang.
“Bukan hanya perekrutan yang wajib lewat Disnaker, perusahaan juga harus mengakomodir paling sedikit 75% tenaga kerja lokal dari total jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan,” pungkasnya.
Reporter : Yulianti Basri
Editor : Kartika Anwar