Ditilang karena Lampu Motor Tak Nyala, Mahasiswa: Kenapa Jokowi Tak Ditilang?

KITAMUDAMEDIA –  Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (FH UKI) Jakarta, Eliadi Hulu menggugat UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab ia tidak terima ditilang karena tidak menyalakan lampu sepeda motor.

Eliadi ditilang Polantas di Jalan DI Panjaitan Jaktim pada 8 Juli 2019 pukul 09.00 WIB. Eliadi ditilang karena lampu sepeda motornya tidak menyala. Eliadi sudah mempertanyakan mengapa ia wajib menyalakan lampu. Padahal bumi sudah terang terkena sinar matahari. Namun jawaban petugas tidak memuaskan.

Eliade kemudian bersama temannya, Ruben Saputra menggugat Pasal 197 ayat 2 dan Pasal 293 ayat 2 dan meminta untuk dihapuskan. Ayat itu adalah:

Pasal 197 ayat 2:

Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari.

Pasal 293 ayat 2

Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah).

Eliadi juga berdalih mengapa hanya ia yang ditilang, sementara Presiden Joko Widodo yang melakukan hal serupa tidak ditilang.

“Presidan Joko Widodo pada hari Minggu, 4 November 2018 pukul 06.20 WIB mengemudi sepeda motor di Jalan Sudirman, Kebun Nanas, Tangerang, Banten dan tidak menyalakan lampu utama sepeda motor dikemudikannya namun tidak dilakukan penindakan langsung (tilang) oleh pihak kepolisian,” kata Eliadi yang tertuang dalam berkas permohonan sebagaimana dilansir website Mahkamah Kontitusi (MK), Jumat (10/1/2020).

Menurut Eliade, Jokowi sebagai kepala pemerintahan menurut Pasal 20 ayat 2 UUD 1945 ikut membahas rancangan UU ini.

Baca Juga  Tuntaskan Persoalan Banjir dan Infrastruktur, Najirah Lobi Komisi V DPR RI

“Hal ini telah melanggar asas kesamaan di mata hukum (equility before the law) yang terdapat dalam Pasal 27 UUD 1945,” ujar Eliadi.

Berdasarkan catatan detikcom, kala itu Jokowi sedang kampanye Pilpres. Jokowi berkendara untuk menuju pasar. Perjalanan dimulai di Jalan Sudirman, Kebun Nanas, Tangerang, Banten, Minggu (4/11/2018) pukul 06.20 WIB. Jokowi tampak mengenakan jaket merah bertuliskan ‘Bulls Syndicate’.

Jokowi mengendarai sepeda motor jenis chopper warna hijau. Ada tulisan ‘Jokowi’ di bagian tank bahan bakarnya.

Sebelum menaiki motornya, Jokowi sempat bersalaman dan foto bersama warga yang sudah berkumpul.

Setelah mengenakan helm warna cokelat, Jokowi menyalakan sepeda motornya. Perjalanan dimulai. Ada 5 orang berkendara sepeda motor yang ikut dalam perjalanan Jokowi itu.

Selama perjalanan, warga banyak yang terkaget melihat Jokowi. Mereka baru sadar setelah berpapasan dengan Jokowi dan hampir kelewatan.

Namun banyak juga yang sudah melihat Jokowi dari kejauhan. Mereka meneriakkan nama Jokowi sambil melambaikan tangan. Jokowi pun membalas lambaian tangan warga sambil tersenyum.

Ada sekitar 8,5 km atau sekitar 20 menit Jokowi berkendara. Tujuan akhirnya yakni Pasar Anyar.

Saat tiba di pasar, banyak pedagang yang meneriakkan nama Jokowi dan mendekat.

Dalam foto yang didapat detikcom, lampu sepeda motor Jokowi memang tidak menyala. (detik.com)

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply