KITAMUDAMEDIA, Bontang – Penerapan Perwali nomor 21 tahun 2020 tentang protokol kesehatan gencar dilakukan. Upaya penegakannya pun mendapat perhatian dari Anggota Komisi I DPRD Bontang.
Dalam rapat dengar pendapat antara Komisi I dengan Satpol PP Bontang, Selasa (8/9/2020), terungkap masih terdapat sejumlah kendala dalam penindakan yang sudah mulai dilakukan selama dua pekan terakhir ini.
Dikatakan Kepala Satpol PP Bontang Ibnu Gunawa, perlu adanya evaluasi terhadap perwali tersebut. Semisal, adanya pemetaan zona merah, zona orange, maupun zona hijau di setiap wilayah Bontang. Sehingga dalam penegakan perwali dapat lebih jelas pemberian sanksi dan aturannya.
“Kalau misalkan di zona merah ya jelas tidak boleh ada kerumunan, ada pembatasan. Beda dengan zona hijau yang risiko rendah, sanksinya apa tidak mungkin disamakan,” ujarnya.
Selain pemetaan zona, diketahui personel Satpol PP juga belum sesuai dengan aturan Kemendagri. Satpol PP Kota Bontang semestinya memiliki 251 personel. Sayangnya yang ada saat ini hanya 101 personel.
“Kami sudah sering bilang. Kalau personel mencukupi kan lebih terbantu lagi. Sehari itu penertiban bisa dilakukan dua kali, 9 kali di internal Satpol PP, dan 5 kali dalam seminggu untuk petugas gabungan,” sebut Ibnu.
Sementara, Anggota Komisi II DPRD Bakhtiar Wakkang menyebut akan melibatkan beberapa komponen untuk memperkuat tim Satpol PP.
“Tidak ada menjelaskan zona kan semuanya sama, tidak ada juga menjelaskan tentang new normal ini,” ujar anggota dewan yang akrab disapa BW.
Tak hanya soal anggaran dan personel, dikatakan BW juga bagaimana membangun fondasi yang kuat dalam penegakan perda.
“Bukan hanya soal covid, tetapi juga dalam penegakan perda yang lain,” tegasnya.
Reporter : Yulianti Basri
Editor : Kartika Anwar