KITAMUDAMEDIA, Bontang – Tenggat waktu sosialisasi selama 30 hari, terkait pemberlakuan larangan melintas untuk truk bermuatan di atas 20 ton telah berakhir. per 15 Maret 2022 resmi larangan tersebut diberlakukan di Bontang.
Kasat Lantas Polres Bontang, AKP Edy Haruna mengatakan dari pemberlakuan aturan itu truk dengan kapasitas muatan 20 ton hanya diizinkan melintas pada pukul 22.00 sampai dengan 05.00 Wita.
Namun dalam penerapannya, kata Edy, masih ada pelanggaran. Padahal sosialisasi sudah berjalan selama 1 bulan penuh, dan pemberitahuan larangan melintas dibatas kota sudah dipasang oleh Dinas Perhubungan.
“Dari tanggal 15 lalu itu sudah kita berlakukan, ada 10 truk yang kami tindak,” jelas Edy kepada awak media melalui pesan singkatnya, Rabu 23 Maret 2022.
Edy pun juga meminta masyarakat dapat melaporkan kepihaknya bila melihat truk trailer melintas di siang hari tanpa pengawalan dari polisi.
“Iya silahkan melaporkan. Kami minta masyarakat dapat memberikan informasi,” imbuhnya.
Sementara, Kepala Dinas Perhubungan Bontang Akhmad Suharto membenarkan pemberlakuan aturan baru tersebut, sambil menunggu Peraturan Wali Kota diterbitkan.
“Perwali itu lagi digodok, yang jadi dasar dari rapat bersama kemarin,” ungkapnya.
Sambungnya, truk trailer tetap bisa melintas pada siang hari asalkan mengajukan surat ke pihaknya yang kemudian diteruskan ke Satlantas Polres Bontang.
“Kalau mau lewat siang boleh, tapi harus ada surat yang masuk ke kami dan pengawalan akan dilakukan oleh pihak Lantas. Jadi tidak persoalan soal itu,” pungkasnya.
Reporter : Muh Ridwan
Editor : Kartika Anwar